BERITA

Jual Sabu, Warga Desa Kulu di Pasangkayu Ditangkap Polisi

810
×

Jual Sabu, Warga Desa Kulu di Pasangkayu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, Celebespos.com – Satuan reserse narkotika dan obat terlarang (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu, berhasil menangkap seorang pelaku inisial R (41).

Diketahui, pelaku R menyembunyikan sabu sebanyak 9 sachet dalam botol bedak dirumahnya di Dusun Godang, Desa Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Atas laporan masyarakat, R ditangkap petugas kepolisian di kebun belakang rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, S.Tr.K.,S.I.K pada media, Senin (30/1/2023), membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial R (41), di kebun belakang rumahnya,“ kata Kasat Narkoba.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku,
barang haram tersebut dijualnya dalam bentuk kepada pelanggannya seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

“Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara“. tegasnya. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *