PASANGKAYU, Celebespos.com – Satuan reserse narkotika dan obat terlarang (Satresnarkoba) Polres Pasangkayu, berhasil menangkap seorang wanita parubaya inisial HH (54) yang selama ini menjadi bandar narkoba dan telah lama menjadi incaran kepolisian.
Adapun lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT), Dusun Letawa, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang kami duga merupakan bandar Narkoba. Pelaku di tangkap di jalan poros Desa Makmur Jaya beserta barang bukti 2 paket sabu dalam pembungkus mie kering,“ kata Kasat Narkoba, Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, Selasa (24/1/2023).
“Modus pelaku menjalankan aksinya dengan menjual sabu kepada pelanggannya dengan cara transaksi di pinggir jalan,“ ungkap Adrian.
“Pelaku dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara“. jelasnya. (Mus)