BERITA

Terlibat Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Mamuju Tengah Di Pecat

502
×

Terlibat Narkoba, 2 Oknum Anggota Polres Mamuju Tengah Di Pecat

Sebarkan artikel ini

MAMUJU TENGAH, Celebespos.com — Kapolres Mamuju Tengah, AKBP. Amri Yudhy S, S.I.K.,MH, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 2 anggotanya. Upacara tersebut berlangsung di halaman Mapolres Mamuju Tengah, Senin 9 Januari 2023 lalu.

Kedua bintara Polres Mamuju Tengah yang di PTDH yakni Brigpol Indra dan Briptu Burhan Muchlis. Mereka dipecat lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Walaupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawah foto yang bersangkutan dan disaksikan oleh Wakapolres Kompol Haeruddin, S.Ap dan Pejabat Utama serta anggota Polres Mamuju Tengah.

Kapolres Mamuju Tengah mencoret tinta merah pada gambar foto personil Polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari institusi Polri dengan dikawal dua petugas provost.

“Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel disini. Hari ini adalah dimana dilimpahkan atau di kembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita,“ kata AKBP. Amri, Jumat (13/1/2023).

AKBP. Amri berpesan bahwa, upacara PTDH ini merupakan yang terakhir kalinya di Polres Mamuju Tengah, perisitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, karena merugikan diri sendiri, keluarga dan anak.

“Saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir. Jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk kedepannya untuk lebih baik dan disiplin dalam bertugas,“ ungkap AKBP Amri.

Diketahui, dua orang personil Polres Mamuju Tengah yang menerima putusan PTDH tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar Nomor : KEP/312/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Brigpol Indra Bintara Polres Mamuju Tengah.

Selanjutnya keputusan Kapolda Sulbar Nomor : KEP/310/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Briptu Burhan Muchlis, Bintara Polres Mamuju Tengah. kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *