MOROWALI, Celebespos.com – Polres Morowali Polda Sulteng melangsungkan press release dalam rangka pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di 2 TKP di Kabupaten Morowali.
Press release kali ini dipimpin oleh Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono, S.H., S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Arya Widjaya, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas, Iptu Agus Taufik.
Wakapolres Morowali menjelaskan bahwa, 2 kasus pembunuhan ini terjadi di 2 tempat yang berbeda yakni di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur dan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.
Wakapolres mengungkapkan, modus dari kejadian pembunuhan yang berada di Desa Bahomotefe ini adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban sehingga tersangka mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompati hingga menusuk korban sebanyak 3 kali.
Mendengar kejadian tersebut, personil Unit Opsonal Sat Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan tersangka dan tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Bahomotefe di Kecamatan Bungku Timur.
“Saat diamankan, pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari pakaian,“ kata Wakapolres.
“Ancaman hukuman untuk tersangka pelaku pembunuhan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,“ ujar Dona.
Sedangkan untuk kejadian pembunuhan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Wakapolres menambahkan, modus dari kejadian ini adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.
“Setelah mendengar kejadian tersebut, tersangka bersama temannya langsung mencari korban dan temannya langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher dan tangan kanannya memegang tangan kiri, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tersangka melakukan pemukulan. Kemudian pada saat dekat dengan kontainer, tersangka langsung melakukan penikaman,“ katanya lagi.
Dari hasil penyelidikan tim unit opsonal Reskrim Polres Morowali, dugaan kepada tersangka pembunuhan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman untuk kedua tersangka pelaku pembunuhan adalah pasal 340 KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup. Selain itu pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun“. (Adi/Hen)