DONGGALA, Celebespos.com – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala di Tompe, menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Donggala, selama 6 jam berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022.
“Penggeledahan tersebut guna kepentingan penyidikan dalam rangka pengungkapan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Masaingi tahun anggaran 2016 – 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor : PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022,“ kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Ronald, SH.,MH pada media ini, Rabu (3/11/2022).
Sebelumnya, tim penyidik telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat serta BPKAD Kabupaten Donggala, dalam penanganan Perkara tersebut serta telah melakukan permintaan data guna penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021, namun belum mendapatkan data yang dimaksud tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Ronald, tim penyidik cabang Kejari Donggala di Tompe, menyita beberapa dokumen penting terkait penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021, dimana Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti yang cukup, terkait tindak pidana korupsi DD dan ADD Masaingi tahun anggaran 2016 – 2021,“ jelas Ronald.
“Sehingga dengan bukti tersebut, penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan“. terangnya lagi. (Kar)