PALU, Celebespos.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan audiensi dengan Kepolisian daerah (Polda) Sulteng, mempertanyakan terkait adanya dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp. 37,41 Miliar Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) oleh Polda Sulteng.
Kedatangan KRAK Sulteng diterima oleh Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol. Sugeng Lestari, di ruang kerjanya.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, hasil koordinasi dengan Tipikor membenarkan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan.
Namun, terkait sudah sejak kapan dilakukan penyelidikan, dirinya belum mendapat informasi pasti dari penyidik Tipikor.
Olehnya, Ia menyarankan kepada KRAK Sulteng, menemui penyidik Tipikor guna kepastian dimulainya penyelidikan.
Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bareki menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa, pihaknya mendatangi Polda Sulteng untuk mempertanyakan kebenaran adanya Polda Sulteng menangani dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp. 37,41 Miliar Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) oleh Polda Sulteng.
Sebab kata dia, sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng), namun tidak dapat ditindaklanjuti penyidik kejaksaan, sebab ditangani Polda Sulteng.
“Makanya kami memastikan dan faktanya memang benar kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Polda Sulteng,“ ucapnya.
Untuk itu, Harsono Bareki meminta penyidik Polda Sulteng, agar benar-benar serius menangani perkara dugaan korupsi ini, sebab hal ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita mendatang.
“Gedung sekolah dibangun belum bisa dipakai, padahal mau memasuki tahun ajaran baru,“ sebutnya.
Olehnya, Ia meminta kepada rekan-rekan media untuk mengawal kasus dugaan korupsi tersebut.
Upaya KRAK Sulteng untuk menemui penyidik Tipikor Polda Sulteng untuk mempertanyakan sejak kapan dimulai penyelidikan belum mendapat jawaban. Sebab, kata dia, penyidik Polda belum berada ditempat.
Sementara Kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam, meminta juga kepada Polda Sulteng untuk transparansi dalam penanganan perkara tersebut, sejak kapan dimulai penyelidikan, siapa yang melapor, sesuai moto POLRI Presisi (Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan).
“Kasus ini akan kami kawal, jadi kepolisian harus memperlihatkan kinerja mereka, yang mana institusi kepolisian saat ini citranya dimata masyarakat lagi buruk adanya kasus Sambo,“ katanya.
Dan hal sangat aneh pada proyek ini, gedungnya dikurangi, tapi anggaran ditambah Rp. 6 miliar.
“Dalam waktu dekat ini kami KRAK melakukan aksi unjuk rasa pekan depan di Mapolda Sulteng,“ pungkasnya.
Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp. 37,41 Miliar, dikelola oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Proyek digarap oleh PT. SMI dengan konsultan TMC CERC PT. Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang 2021.
Ironisnya, adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari yang semula Rp. 37,41 miliar, menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan akan direhab, hanya 18 sekolah terealisasi dikerjakan. (Hms/Kar)