BERITA

Bukan Tidak Kooperatif, Yahdi Basma Memang Lagi Berobat

1651
×

Bukan Tidak Kooperatif, Yahdi Basma Memang Lagi Berobat

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Ketua IKA UNISA (Ikatan Alumni Universitas Al-Khairaat), Jaya Rahman, berang dengan judul pemberitaan yang kerap kali memojokkan Yahdi Basma, Anleg DPRD Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diketahui sedang menjalani proses hukum terkait kasus UU ITE Pasal 27 ayat 3 dengan Longki Djanggola sebagai Pelapor, Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2016 dan 2016-2021.

“Kami selama ini diam karena menghormati orang tua kami. Tapi, lama kelamaan diam, berita semakin menjadi-jadi,“ ungkap Jaya Rahman.

Dari catatan Tim Hukum Yahdi Basma, lebih 198 item berita yang tak berimbang sejak kasus ini mencuat pasca pelaporan polisi oleh mantan Gubernur Sulteng pada 20 Mei 2019.

“Iya, benar, hampir 200an jenis berita dari berbagai portal online dan cetak yang di arsipkan mereka. Itu sepanjang 2019-2021, belum termasuk berita soal eksekusi pasca Putusan MA itu,“ tambah Jaya Rahman.

“Saya sebagai sahabat dan kawan seperjuangan Yahdi sejak mahasiswa, kenal betul personal YB, A-Z, makanya saya yakin dia pasti penuhi eksekusi hukuman badan tersebut. Yang saya dengar dari pihak keluarganya, pada awal November ia ke Palu setelah jalani Kateterisasi Jantung,“ ungkapnya lagi.

Lanjut, Jika saja tindakan kateterisasi itu ada di Palu, tentu dia pasti jalani di Palu,“ sebutnya.

Jaya Rahman mengatakan, sudah melakukan konfirmasi kepada staf YB di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan pihak keluarga. Menurut mereka, surat rujukan berobat YB dari RS UNDATA Palu sudah dilampirkan dalam dokumen jawaban atas panggilan kejaksaan kepada YB yang dikirimkan melalui PH nya (Badan Advokasi Hukum DPP NasDem) dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, disertai tanda terima.

“Ya tolonglah jangan terlalu banyak gimmicks. Dimana-mana, kasus ITE di Indonesia ini, khususnya terkait defamasi (pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik), media itu berpihak pada korban, setidaknya berimbang. Di Palu ini justru unik, padahal Pasal Karet IU ITE ini 90% dialami oleh pewarta (jurnalis), karena selalu ada RELASI KUASA untuk menghidupkan kelenturan Pasal Karet ini. Nah ini kan anomali,“ katanya lagi.

“Buka google, LBH AJI, LBH Pers, itu bagian dari Konsorsium yang secara nasional dorong serius revisi UU ITE khususnya Pasal 27 ayat 3 ini,“ tutur Jaya Rahman.

Menurutnya, publik Sulteng ia yakini jadikan Yahdi sebagai salah satu model kinerja Anggota DPRD. Pertanggungjawabannya ke publik inklusif dan mudah diakses dan dikontrol.

“Hanya sedikit Anggota DPRD yang seperti YB. Ia Konsisten menjalankan sumpah janjinya untuk mengawal aspirasi konsituennya ketika menjabat sebagai Anggota DPRD. Bahkan hanya YB yang sampai pada pelembagaan konstituen secara berkelanjutan. YB punya BANTAYA (Barisan Teman Yahdi) yang isinya dari berbagai kalangan, multi culture politics dan juga pemilih aktif Partai NasDem,“ akuinya.

“Saya dan kawan-kawan meyakini bahwa YB kooperatif, hanya saja memang terkendala proses pengobatannya. Agustus 2020 YB pernah alami serangan jantung, lalu jadwal menjalani kateterisasi dan tindakan pemasangan 1 sten pada November 2020. Kali ini, berdasar pemeriksaan di Agustus 2022, YB yang masih berkonsultasi aktif kepada dokter ahli jantung di Palu pasca dirujuk untuk kembali lakukan pemeriksaan lanjutan, perawatan dan melihat opsi apakah perlu tindakan kateterisasi lagi. Berdasarkan informasi faktual dari keluarga YB, awal November 2022 ini YB direncanakan kembali jalani proses kateterisasi jantung,“ masih kata dia.

“Poin saya adalah, dikarenakan berkas ini sudah masuk secara faktual di Kejaksaan Negeri Palu, Sekretariat DPRD Propinsi Sulteng dan DPW NasDem Sulteng, baiknya kita menghormati kondisi YB hari ini. Jangan mengurangi Hak Asasi Manusia dengan daya paksa & rekayasa, gimmicks yang merugikan citra YB selaku politisi yang amanah,“ imbuhnya.

YB pasti akan menjalankan proses hukumnya dengan menjalani putusan kasasi dari MA, kendati demikian sedang melakukan pencarian keadilan & upaya hukum luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali), dengan catatan : proses pengobatannya telah selesai, “Kalau ada yang berkilah tidak melihat/mengetahui dokumen (rujukan pengobatan) yang dimaksud, saya dan kawan-kawan lain punya, kok. Apalagi mereka yang memang menjadi penerima dokumen yang dikirimkan tersebut“. tutup Jaya Rahman. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *