BERITA

Bea Cukai Pantoloan Palu Musnahkan BKC HT – MMEA Ilegal

574
×

Bea Cukai Pantoloan Palu Musnahkan BKC HT – MMEA Ilegal

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Bea Cukai Pantoloan bersama instansi terkait lainnya, melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di halaman depan kantor Bea Cukai Pantoloan disaksikan perwakilan Kementerian Keuangan, TNI/POLRI, Kejaksaan dan Pemerintah daerah (Pemda) setempat, Rabu (12/10/2022) waktu setempat.

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal jenis sigaret sejumlah 1.018.080 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 416 botol atau 298,42 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.449.487.100.

Dari hasil penindakan, modus dari pelanggaran ini sebagian besar melalui barang kiriman yang pengirim dan penerimanya tidak dapat diketahui.

“Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 33 (tiga puluh tiga) Keputusan Penetapan BMN hasil penindakan yang bersumber dari Surat Bukti Penindakan (SBP). Artinya, apabila dirata-ratakan dan dikonversi dalam jumlah hari selama 1 tahun kalender, Tim Bea Cukai Pantoloan berhasil melakukan penindakan BKC ilegal sekurang-kurangnya 1x setiap 11 hari,“ sebut Wasis Pramono, selaku Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Palu.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Pantoloan menjalankan salah satu fungsinya sebagai Community Protector, yang merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.

“Perlu dicatat juga bahwa, hasil penindakan ini tentu saja bukan merupakan hasil kerja sendiri, melainkan berasal dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya“. terang Wasis. (***)

SUMBER: @beacukaipantoloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *