BERITA

Pemda Minta Panitia Pilkades Serentak Sigi Tak Abaikan Hak Demokrasi Masyarakat

936
×

Pemda Minta Panitia Pilkades Serentak Sigi Tak Abaikan Hak Demokrasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Bimtek peningkatan kapasitas panitia pemilihan kepala desa sekaligus Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemilihan kepala desa (Pilkades), kembali digelar Pemerintah daerah (Pemda) yang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sigi.

Kegiatan ini diikuti secara langsung oleh para panitia yang menyelenggarakan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi, yang berlangsung di Jazz Hotel Kota Palu, Selasa (11/10/2022) sore.

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi yang didampingi Kadis PMD, Andi Wulur, Kabag Hukum Setda Kab. Sigi, Rusdin dan Kabid PMD, Moh. Iqbal Faisal saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, kepada panitia pemilihan yang tentu telah dipilih yang memiliki integritas, kiranya melakukan tahapan pemilihan yang telah diatur dalam ketentuan yang harus dilakukan sampai pemilihan berlangsung.

Hal-hal yang belum diketahui, kata Wabup, panitia Pilkades berkesempatan bertanya pada Bimtek kali ini.

Pemilih telah diatur, yakni pemilih yang memiliki kriteria yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kalau yang belum clear yang tidak terdaftar DPT, kiranya segera mendaftarkan diri,“ katanya.

Tugas kita dalam bimtek kali ini, sambung Wabup, mengumumkan mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades. Salah satu yang utama yakni terdata di DPT.

“Sampaikan kepada calon kades bahwa mereka adalah kawan tanding. Siapapun pemenangnya, maka mereka adalah orang-orang pilihan yang telah dipilih langsung oleh rakyat,“ sahut Wabup saat membacakan sambutan tertulis Bupati Sigi.

Panitia Pilkades diharapkan adil, jujur, transparan dan akuntabel, “Saya tekankan pada panitia untuk jangan coba-coba memungut biaya administrasi dari para calon kades. Jikalau ada, maka saya tidak segan-segan akan memprosesnya. Semua sudah di anggarkan dalam APBD dan APBDes, kalaupun ada yang kurang, maka koordinasinya itu ke pemerintah desa dan camat, bukan ke calon“. ujarnya.

Wabup pun berpesan, jangan ada hak demokrasi masyarakat yang terabaikan. Selain itu tak kalah pentingnya, lokasi pemungutan suara harus aman, jujur, adil dan mudah dijangkau masyarakat.

“Panitia Pilkades dalam aturan yang telah ditetapkan harus bisa dibatasi, maksimal 500 pemilih. Jikalau ada yang lebih pemilih, kiranya buat TPS yang baru lagi. Semua dimaksudkan agar memudahkan masyarakat yang memiliki hak pilih,“ pinta Wabup dihadapan peserta.

Usai menyampaikan sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022 terkait Pilkades.

Di Kabupaten Sigi sendiri, dari total 176 desa, sebanyak 130 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak. Sementara voting day akan berlangsung tanggal 17 November 2022 mendatang.

Berikut Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi 2022.

1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022.

2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022.

3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022

5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022

6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022

7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022

8. Pengumuman Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 oleh Panitia pilkades, tanggal 21 sampai 27 Oktober 2022

9. Penetapan Calon Kades oleh BPD disertai dengan pengundian nomor urut calon, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2022

10. Penyampaian dokumen hasil penjaringan dan penetapan nama calon kades kepada Bupati, tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2022.

11. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 8 sampai 10 November 2022

12. Pelaksanaan Kampanye dan pemaparan Visi misi Calon Kades, 11 hingga 13 November 2022

13. Masa tenang, tanggal 14 sampai 16 November 2022

14. Voting Day, tanggal 17 November 2022

15. Perhitungan dan penetapan calon kades mendapat suara terbanyak, 17 November 2022

16. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi pemungutan suara Kades tingkat desa ke Ketua panitia Pilkades, tanggal 17 November 2022.

17. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi Pemungutan Suara Kepala desa tingkat desa kepada BPD, tanggal 18 sampai 24 November 2022

18. BPD menyampaikan laporan dalam bentuk keputusan mengenai calon kades terpilih kepada Bupati melalui Camat, tanggal 25 sampai 29 November 2022.

19. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan Pengangkatan Kades terpilih , tanggal 30 November 2022.

20. Pelantikan dan Pengambilan sumpah pada Desember 2022 mendatang.

Ayo bersama-sama sukseskan Pilkades serentak Kabupaten Sigi tahun 2022 yang Amanah, Adil dan Profesional. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *