BERITA

Lakukan Pungli, Pegawai BPN Palu Ditahan Kejati Sulteng

780
×

Lakukan Pungli, Pegawai BPN Palu Ditahan Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah NOMOR : Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 telah melakukan penahanan terhadap 1 (Satu) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan liar (Pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 sampai
dengan tahun 2022.

Bahwa tersangka tersebut An : MAT (Lk) selaku
Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Pertanahan Kota Palu Prov. Sulteng
(Jabatan lama : Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak
Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kota Palu).

“Tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 September sampai dengan 18 Oktober 2022 dengan jenis penahanan Rutan, di Rutan Klas IIA Palu,“ jelas Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohamad Ronald, SH.,MH, Kamis (29/9/2022).

Dikatakan Ronald, tersangka melanggar : Pasal 12 huruf
e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,“ terangnya lagi.

Tersangka diketahui sebelumnya dalam Tindak Pidana Korupsi Pungutan liar (Pungli) di kantor Pertanahan Kota Palu tahun 2020 sampai
dengan tahun 2022, diduga merugikan banyak pihak. Demikian dikatakan Kasi Penkum pada Kejati Sulteng itu. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *