SIGI, Celebespos.com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sigi melalui Kasat Pol PP-Damkar, Moh. Ambar Mahmud mengatakan bahwa, Pemda akan bekerja serius untuk memberantas peredaran miras yang ada di wilayah itu.
Hal ini ditegaskan Kasat Ambar pada media ini, Kamis (1/9/2022) usai melaksanakan operasi yustisi yakni razia Minuman keras (Miras) di Desa Kalawara, Kecamatan Gumbasa.
Razia oleh tim gabungan tersebut dimaksudkan sebagai wujud sinergitas untuk membasmi peredaran Miras diwilayah Kabupaten Sigi.
Berdasarkan bunyi Peraturan daerah (Perda) No. 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Surat Edaran (SE) Bupati Sigi tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol meminta kepada seluruh Camat agar mengkoordinir Kepala Desa di Kecamatan masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, penertiban dan pengendalian minuman beralkohol diwilayah masing-masing.
Selanjutnya, meminta kepada seluruh kepala desa untuk melarang penjualan minuman beralkohol diwilayah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, membatasi acara pesta perkawinan dan kegiatan keramaian lainnya hingga pada pukul 17.00 kecuali kegiatan yang menyangkut keagamaan.
Menurut Kasat Ambar, masalah miras menjadi masalah serius yang sering dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Sigi. Ia menambahkan, banyak masyarakat menyoroti Pemda bersama pihak keamanan dalam hal ini TNI dan Polri dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut.
“Jadi kita kerjasama antara TNI/Polri dan Pemda, Tokoh Masyarakat, Agama, selain itu juga kesadaran pribadi masing-masing orang tentunya akan menyelesaikan masalah tersebut,“ katanya.
Selain itu juga kata dia, peran keluarga, RT dan RW juga sangat penting dalam hal pengawasan guna memberantas Miras di Sigi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sigi, AKP. Ferry Triyanto mengatakan, setibanya di Desa Kalawara, tim gabungan langsung mendatangi target operasi yakni tempat produksi minuman keras jenis cap tikus milik Lk. A (37th) dan menyita barang bukti yakni 1 buah drum tempat pengolahan miras, 4 buah jerigen serta 11 batang bambu yang digunakan untuk memproduksi miras.
Setelah itu tim kemudian bergerak menuju ke target operasi yang kedua dan langsung mendatangi rumah produksi minuman keras jenis Cap Tikus milik Pr. E (47th) dan menyita barang bukti 6 buah jerigen dan 70 liter minuman keras jenis saguer.
“Tak hanya menyita barang bukti, tim gabungan juga langsung merubuhkan tempat produksi miras di kedua TKP tersebut agar tidak lagi dapat digunakan memproduksi miras dan kedua pelaku yaitu Lk. A dan Pr. E kini telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan produksi miras kembali,“ terang AKP. Ferry. (Kar)













