PERISTIWA

2 Polisi Polsek Banggai Laut Pukul Warga Diperiksa Propam

614
×

2 Polisi Polsek Banggai Laut Pukul Warga Diperiksa Propam

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Kasus pemukulan oleh dua oknum anggota Polsek Banggai Laut Polres Banggai Kepulauan terhadap masyarakat berakibat keduanya ditahan oleh Propam Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).

Kasus yang sempat viral di media sosial dan diunggah oleh Hasria Lasera menceritakan terjadinya pemukulan saudara Sandi pada saat diamankan di Polsek Banggai Laut,

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan, kedua oknum Polsek Banggai Laut saat ini ditahan oleh Propam Polres Bangkep

“Kedua oknum inisial Bripda MR dan Bripda IJ dianggap tidak profesional dalam bertugas, keduanya kemarin langsung diamankan di Polres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan,“ ungkap Kombes Pol. Didik Supranoto kepada media di Palu, Selasa (30/8/2022) waktu setempat.

Peristiwa ini berawal, ketika pada Hari Sabtu 27 Agustus 2022 Pukul 21.00 Wita, Bripda MR dan Bripda IJ sedang mengamankan kegiatan masyarakat, saat bertugas mendapati saudara Sandi dan temannya yang membuat keributan ditempat acara karena dalam kondisi mabuk.

Didik menjelaskan, saudara Sandi dan temannya akhirnya diamankan dan dibawah ke Polsek Banggai Laut. Tidak lama setelah diamankan (Pukul 23.00 wita) Sandi dan temannya membuat keributan didalam Polsek Banggai Laut sehingga oleh kedua oknum diberikan teguran dan ditampar.
Esoknya harinya kasusnya menjadi viral.

Mendengar kasus tersebut, Kapolres Bangkep, AKBP. Bambang Herkamto langsung memerintahkan Wakapolres Bangkep dan Kasipropam untuk mengecek peristiwa tersebut dan membawa kedua oknum anggota Polsek Banggai Laut untuk diperiksa oleh Propam.

“Terkait kasus pemukulan oleh kedua oknum tersebut, Kapolsek Banggai Laut telah didatangi keluarga korban dan intinya meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan, dimana terkait masalah pemukulan dianggap selesai,“ ujar Didik.

“Meskipun kasusnya sudah diselesaikan dengan adanya Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berperkara, lanjut Didik, tetapi oknum Anggota Polsek Banggai Laut karena dianggap tidak profesional dalam tugas, sehingga sangsi disiplin atau kode etik akan tetap diterapkan kepada keduanya“. pungkas Kabid Humas Polda Sulteng. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *