BERITA

DPO Tindak Pidana Perkebunan Buol di Tangkap Polisi

723
×

DPO Tindak Pidana Perkebunan Buol di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Polda Sulteng menangkap dan menahan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana di bidang perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Adalah inisial L (51), warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol merupakan tersangka kelima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya.

Demikian antara lain penjelasan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp pada media ini, Selasa, (23/8/2022) waktu setempat.

“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu 17 Agustus 2022 lalu, di wilayah Kabupaten Buol,“ jelasnya.

“Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022,“ tambahnya.

“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan pihak Polda,“ ungkapnya.

Diketahui dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu, setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan.

Sementara untuk tersangka SR, berkasnya sudah P.21. Menyusul kemudian tersangka L, yang berkasnya segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Terhadap tersangka L, Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp. 4 Milyar“. pungkasnya

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yg mengaku sebagai pengurus / pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT. HIP di Desa Maniala, Kec. Tiloan, Kab. Buol, dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT. HIP. (Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *