BANGGAI, Celebespos.com – Kapolres Banggai, AKBP. Yoga Priyahutama, SH.,S.I.K.,MH menghadiri kegiatan bincang santai sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Baharudin Lopa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (19/7/2022) siang.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banggai turut dihadiri Dandim 1308/LB Letkol Doni Gredinand, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Eka Prasetya Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Banggai, Wijaya Adibrata, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Luwuk, Sonny Agustinus, Kepala Seksi Binapikgiatja Lapas Kelas II B Luwuk, Mahasar, beserta tamu lainnya.
Kapolres AKBP. Yoga dalam sambutannya mengatakan, ini merupakan pertemuan guna menjalin sinergitas dan menjaga hubungan yang harmonis.
“Kami dari kepolisian setiap kegiatan selalu melibatkan semua, termasuk dari Imigrasi dan Bea Cukai dan saya sudah buatkan MoU,“ kata Yoga.
Perwira pangkat dua melati ini mengungkapkan, saat ini masih terdapat peredaran Narkoba di wilayahnya yang di indikasi berasal dari daerah lain.
“Hal ini perlu kerja sama kita bersama semua pihak, guna memberantas peredaran barang haram ini,“ ajaknya.
Lebih lanjut Yoga menjelaskan, terkait permasalahan eksekusi lahan menjadi ranah dari Pengadilan Negeri dan Polres yang hanya mengamankan jalannya eksekusi.
“Ini saya sampaikan karena masih terdapat kurangnya pemahaman di masyarakat yang mengajukan pengamanan eksekusi lahan ke Polres,“ jelasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banggai, Firman Wahyudi, SH menuturkan, kegiatan itu sebagai upaya meminimalisir kendala dalam pelaksanaan tugas dan sebagai perwujudan kolaborasi akan dilakukan kegiatan bersama.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara periodik bertempat di kantor masing-masing Instansi Aparat Penegak Hukum,“ sebutnya.
Agenda tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 (dua puluh) perkara yakni 13 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, total seberat 507,2711 gram berserta alat hisap dan timbangan digital.
Selanjutnya, dua perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari, 2000 butir Trihexyphenidyl (THD) dan berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar.
Kemudian, dua perkara Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 berupa 2 dua buah senjata tajam, satu perkara perjudian berupa satu set kartu remi.
Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan digergaji, hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan itu juga berkaitan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022. (Hms/Kar)













