BERITA

Walikota Palu Tak Paham Aturan Kepegawaian, Etika Pemerintahan dan Etika Birokrasi

1632
×

Walikota Palu Tak Paham Aturan Kepegawaian, Etika Pemerintahan dan Etika Birokrasi

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Bupati Sigi, Mohamad Irwan mengatakan Walikota Palu, Hadianto Rasyid tak memahami aturan kepegawaian mulai dari etika pemerintahan hingga menyangkut persoalan etika birokrasi.

Dilansir laman Harian Mercusuar, Minggu (3/7/2022) waktu setempat, Bupati Mohamad Irwan mengungkapkan Walikota Palu tak memahami aturan tersebut.

“Mengapa tak memahami, karena status Hajar Modjo hingga saat ini masih masih tercatat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) lingkup Pemkab Sigi,“ kata dia.

“Semestinya terstruktur didalamnya karena melekat posisi selaku kepala daerah dan bawahannya. Etika birokrasinya itu bersifat normatif, semestinya tidak boleh dilanggar,“ tambahnya.

Pelaksanaan job fit, kata dia, seharusnya digelar secara terbuka. Namun job fit yang terjadi di Kota Palu dilaksanakan tertutup.

Walikota Palu dalam hal ini Hadianto Rasyid dianggap tidak memahami etika pemerintahan, karena yang bersangkutan tidak melakukan koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu.

“Tidak koordinasi dan komunikasi kepada saya selaku pimpinan daerah maupun setingkat lebih diatas, yakni bapak Gubernur Rusdy Mastura, bahkan Irjen Kemendagri,“ ungkap Bupati Sigi.

Lanjutnya, selain itu, Walikota Palu juga tak mengindahkan surat intruksi bapak Gubernur Sulteng dan Irjen Kemendagri soal penunjukan Kepala Pelaksana tugas (Plt) BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Palu.

Meski demikian, sambung Bupati Irwan, dirinya tetap akan menunggu keputusan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) hasil mediasi atas pertemuan dirinya bersama Gubernur Sulteng, KASN dan Walikota Palu beberapa waktu lalu.

Bupati Sigi ini pun berharap pihak KASN sendiri tetap netral sikapi persoalan tersebut, “Saya berharap KASN bertindak tegas, adil/netral tidak berat sebelah dan tidak memihak. Terlebih kami sudah sampaikan rekomendasi pada KASN dan BKN usai mediasi di Kantor Gubernur beberapa waktu lalu dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait permasalahan Pemkab Sigi dan Pemkot Palu“. terang Bupati Irwan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *