PALU, Celebespos.com – Hasil tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur, Rusdy Mastura atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pelaksanaan pelantikan administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 April 2022 lalu, telah disampaikan dihadapan para awak media melalui konferensi pers di ruang utama pintu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (10/6/2022) siang.
Konferensi pers tersebut sayangnya, dari hasil pembacaan atas hasil investigasi oleh tim investigasi yang diketuai oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Ketua Inspektorat, Sekretaris Kepala Biro Hukum beserta 8 anggota, sama sekali tak menyebut inisial oknum yang dinyatakan bersalah dalam melaksanakan wewenangnya.
Disisi lain masyarakat Sulawesi Tengah pun, menunggu-nunggu siapa pejabat ASN yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah melakukan kesalahan dengan melakukan pelanggaran dalam wewenangnya tersebut.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Mukhlis Yodjodolo menguraikan bahwa dari hasil tim investigasi selama 20 hari, dari memeriksa 28 saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pelantikan jabatan administrator dan pengawas, dihasilkan sebanyak 6 orang yang dinyatakan terbukti melakukan kesalahan dengan melakukan pelanggaran dalam wewenang pelaksanaan pelantikan jabatan administrator dan pengawas.
“Jadi, ada 28 orang saksi yang diduga mengetahui dan dari hasil pemeriksaan tersebut, ini terdapat ada enam orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan. Artinya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang,“ ungkap Mukhlis dihadapan wartawan.
“Olehnya, keenam orang ini diberikan sanksi sesuai dengan berat ringannya kesalahan yang mereka lakukan. Jadi, dari enam orang ini, ada empat orang diberikan sanksi berat, sanksi berat itu berupa penurunan jabatan dan ada yang turun jabatan ke jabatan pelaksana atau hilang jabatan (non job). Dan yang sanksi sedang itu diberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen kurun waktu enam bulan lamanya. Dan satu orang yang sanksi ringan diberikan teguran tertulis,“ kata Mukhlis.
Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin kerja, diberikan sanksi memang berdasarkan dengan ketentuan yang telah berlaku.
“Yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang itu berasal dari dua orang eselon II, eselon III dua orang dan eselon IV dua orang juga,“ ujarnya.
Olehnya, sambung dia, dari hasil tim investigasi ini, diberikan atau diteruskan kepada pimpinan dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah, untuk dapat diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Saya kira bapak Gubernur tidak akan memperlambat menyelesaikan permasalahan ini, termasuk tadi nama-nama yang tidak disebutkan. Nanti pula kita akan ketahui setelah dibuka dan pelantikan secepatnya dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah“. tandas Mukhlis. (Zal/Kar)