BERITA

Melalui Rumah Restorative Justice, Perkara Pengancaman Bunuh Ibu Kandung Berakhir Damai

748
×

Melalui Rumah Restorative Justice, Perkara Pengancaman Bunuh Ibu Kandung Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Palu yang diikuti secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting, yang berlangsung di Aula Vidcon Kantor Kejati Sulteng, Kota Palu, Selasa (31/5/2022) pagi.

Melalui Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng Reza Hidayat dalam keterangannya Via WhatsApp pada media ini membeberkan, tersangka atas nama Isra alias Ikbal menjadi tersangka tindak pidana pengancaman dan melanggar pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tersangka dikenakan pasal tersebut akibat melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan pisau karena tidak diberikan uang untuk membeli bensin oleh ibunya,“ Reza yang dikenal akrab dengan jurnalis ini.

“Saksi atas nama Carima Lese,“ tambah Reza.

Setelah dimediasi, lanjut Reza, yang difasilitasi oleh Jaksa pada Kejari Palu melalui Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah hukum Kejati Sulteng ini, saksi korban kemudian memaafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri dan bersedia untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

“Saksi korban memaafkan tersangka karena merupakan anak kandungnya sendiri,“ kata Reza.

Lebih lanjut, Reza menuturkan, permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui oleh Jampidum dikarenakan memenuhi persyaratan, dimana korban memaafkan tersangka, “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tidak ada kerugian materiil disini, karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,“ ujarnya lagi.

Dalam kasus ini, Reza berharap kiranya masyarakat dapat memanfaatkan rumah restorative justice di wilayah Kejati Sulteng yang telah di luncurkan pada akhir Maret 2022 lalu.

“Semua ini dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawah kerana pengadilan asalkan memenuhi syarat telah ditentukan“. tutupnya. (Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *