BERITA

Terpidana Penipuan Jual Tanah Ini Dieksekusi Kejari Palu

1750
×

Terpidana Penipuan Jual Tanah Ini Dieksekusi Kejari Palu

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu bersama Jaksa Eksekutor melakukan penangkapan terhadap terpidana, Rasta Ndobe yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pada korbannya Deyong Huiyadi sebesar Rp. 325 juta terkait penjualan tanah di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada bulan Juli 2014 silam.

Hal ini ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Armadha Tangdibali, SH.,MH pada media ini, Selasa (24/5/2022) waktu setempat.

“Sekitar pukul 10.00 WITA kami mendapatkan informasi bahwa Terpidana tersebut sedang berada di Pengadilan Negeri Palu untuk mengikuti persidangan dalam perkara lain. Selanjutnya, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum, langsung menuju ke Pengadilam Negeri Palu untuk memastikan apakah terdakwa benar akan mengikuti sidang dalam perkara lain dan ternyata informasi itu benar,“ kata Armadha.

Selanjutnya, setelah terdakwa mengikuti persidangan dalam perkara lain, terdakwa langsung diamankan untuk kemudian di bawah ke Rutan Palu untuk dilakukan eksekusi.

Penangkapan terpidana tersebut, kata Kasi Intelijen Kejari Palu ini, dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

“Terdakwa Rasta Ndobe, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP. Akibat perbuatanya, terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan“. terangnya. (Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *