PERISTIWA

Nikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Bisa Dalam Pandangan Muslim ?

1446
×

Nikah Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Bisa Dalam Pandangan Muslim ?

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Dalam menjalin hubungan dengan seseorang pastinya menginginkan hubungan yang lebih serius dan mengikat satu sama lain yakni menuju jenjang pernikahan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa, menikah merupakan salah satu sunnah Rasul yang harus dijalankan dan sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah SWT. Dengan menikah berarti kita telah menyempurnakan separuh agama kita, oleh karena itu islam tidak menganjurkan kita untuk melajang seumur hidup.

Namun berbeda halnya dengan yang terjadi antara kedua keluarga ini. Entah siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Saya atas nama pak Rusdin selaku orang tua dari ananda dr. Jeane Adelia. Dan pada hari ini saya menemukan hal-hal yang saya tidak inginkan terjadi,“ curhat Rusdin Udin Samsudin terkait pernikahan anaknya yang tak direstuinya.

Awalnya, kata Rusdin, mereka ada pembicaraan antara pihaknya dengan pihak keluarga mempelai pria. Kemudian belum ada titik terang atau kesepakatan antara kedua keluarga ini.

Lanjut, Rusdin pun menduga, pihak keluarga mempelai Pria (Pacar anak perempuannya), telah melakukan pernikahan diluar kesepakatan kedua belah pihak keluarga.

“Anak saya dan pacarnya ini terbentur keyakinan. Kami muslim dan pacar anak saya itu seorang Nasrani,“ ungkap Rusdin.

Olehnya, kami dari pihak keluarga perempuan, merasa sangat keberatan karena perbuatan seperti itu, dirinya selaku orang tua tidak terima.

“Mereka ternyata sudah nikah diam-diam. Kami menduga mereka ini nikah di gereja, dan saya orang tuanya sama sekali tidak tahu menahu soal itu,“ imbuhnya lagi.

Olehnya, dirinya meminta kepada pihak keluarga Pria untuk bertanggung jawab.

“Saya minta persoalan ini harus dipertanggungjawabkan melalui pihak yang berwajib yang menjadi penengah, jikalau memang tidak ada kesepakatan terkait masalah ini,“ sebut Rusdin.

Disatu sisi, Abdul Malik, S.H dan Julfikar Bualo, S.I.KOM yang merupakan pendamping keluarga besar mengatakan bahwa, keluarga besar mereka sangat keberatan dengan dilaksanakannya pernikahan yang diduga belum mendapat restu dari orang tua yang dimana sebelumnya, sudah ada pelarangan hubungan berpacaran mereka sebelumnya.

“Apalagi undangan sampai terlihat dan tertulis, kami yang bebahagia Kel. Rusdin Udin Syamsudin yang diduga dilakukan pencatutan nama tanpa konfirmasi yang tertera dalam undangan pernikahan keduanya“. tandasnya.

Berkaca pada kehidupan diatas, kita tentu sering mendapatkan kasus di mana kedua pasangan tidak direstui oleh kedua orang tuanya untuk menikah. Alasan dari tidak direstui hubungan kedua pasangan pun beraneka ragam, namun biasanya alasan orang tua tak merestui hubungan anaknya adalah karena calon menantu atau pendamping anaknya tidak memenuhi kriteria mereka. Kriteria yang dimaksud bukan hanya tentang fisik saja melainkan kemampuan ekonomi, latar belakang pendidikan, jabatan hingga perbedaan keyakinan (agama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *