SIGI, Celebespos.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Potoya, Kabupaten Sigi akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Kedua pelaku tersebut berinisial T (16) dan F (19).
Diketahui Keduanya dibekuk aparat reskrim Polres Sigi setelah dilaporkan oleh korban dengan Nomor Polisi : LP/66/IV/2022/SPKT-III/Sulteng/Res Sigi, tanggal 22 April 2022.
Kapolres Sigi, AKBP. Reja A. Simanjuntak dalam konferensi pers membenarkan hal ini. Kapolres mengatakan, sekitar kurang lebih sembilan jam usai dilaporkan, tersangka (T) berhasil diamankan, menyusul rekannya (F).
“Tersangka ini kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone,“ ungkap Kapolres Sigi dihadapan awak media, Jumat (29/4/2022) siang.
Dijelaskan, kejadian berawal saat kedua tersangka berboncengan menuju Rumah Sakit Umum (RSU) Torabelo Sigi pada Jumat 22 April 2022 lalu. Saat itu kedua hendak menjenguk, ibunya (T) yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Di perjalanan, kedua tersangka berubah niat saat melihat handphone di dasbor motor korban. Lalu keduanya bersepakat mengambil barang yang bukan miliknya tersebut.
Saat berhasil merampas handphone korban, keduanya tancap gas. Korban pun berusaha mengejar, namun gagal sebab kedua tersangka menabrak motor korban hingga terjatuh.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di RSUD Torabelo Sigi. Beruntung, korban sempat merekam plat nomor pelaku dan melaporkannya ke Polres Sigi,“ tutur Kapolres, AKBP. Reja.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman kurang lebih 7 tahun kurungan. (Kar)