SIGI, Celebespos.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, telah menetapkan zakat fitrah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah/2022 masehi, dengan pembayaran beras 2,5 Kg atau sama dengan 3 liter perjiwanya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sigi Biromaru, Ilham Ahad (17/4/2022) mengatakan, berdasarkan ketentuan yang di sampaikan Kakan Kemenag Sigi, As’ad Latopada melalui surat edaran pada seluruh KUA bahwa, pembayaran zakat fitrah untuk setiap tahunnya hampir tidak berbeda yakni, beras 2,5 Kg atau 3 liter perjiwanya.
“Bila ukuran beras tersebut dinilai dengan rupiah untuk saat ini sebesar Rp. 30.000, dan masyarakat Sigi sudah dapat membayar zakat fitrahnya,“ terang Ilham.
Pembayaran zakat fitrah lanjut Ilham, pada badan amil yang telah dibentuk di masing-masing masjid, atau pada lembaga resmi Negara yakni, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi.
Hal ini juga diungkapkan Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Sigi, Hadi Wijaya soal pembayaran zakat fitrah sebesar 2,5 Kg beras atau 3 liter beras per jiwa, dan bila di konferensi dengan uang senilai Rp. 30.000, pihaknya sudah membentuk panitia amil zakat fitrah Ramadhan 1443 H.
“Kebiasaan kita selama ini membayar zakat fitrah pada panitia Amil masjid yang dibentuk, dan BAZNAS Sigi juga terbuka bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrahnya. Hal ini juga sesuai SE Kemenag Sigi pembayaran zakat fitrah pada lembaga BAZNAS,“ tutur Hadi.
Pihaknya juga, sambung Hadi, siap menjemput zakat fitrah di rumah, bagi mereka yang tidak sempat membawanya pada panitia amil zakat.
“Kadang kita sibuk atau ada hal yang menjadikan kita tidak bisa keluar rumah, maka petugas Amil yang ada di BAZNAS Sigi akan siap datang ke rumah, menjemput zakat fitrah yang siap juga dengan mendoakan,“ terangnya.
Sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh Negara, BAZNAS memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengumpul atau mengambil Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) bagi mereka yang memiliki harta lebih atau penghasilan yang ketentuannya sudah wajib zakat (Muzakki), dan BAZNAS mendistribusikan pada Mustahik yang masuk dalam golongan 8 Asnaf. (Kar)