BERITA

Januari – April 2022, BNNP Sulteng Sita Narkotika Sebanyak 1.103,95 gram

842
×

Januari – April 2022, BNNP Sulteng Sita Narkotika Sebanyak 1.103,95 gram

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menyatakan, telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.103, 95 gram, yang dilakukan dalam kurun waktu Januari – April tahun 2022 ini.

“Jumlah tersangka seluruhnya adalah 15 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah karena berkasnya telah dinyatakan P21 dan 10 lainnya masih dalam proses penyidikan,“ kata Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Monang Situmorang dihadapan awak media yang disaksikan pihak Kejati, Ditresnarkoba Polda Sulteng, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya, Selasa (12/4/2022) pagi.

Tak hanya sampai disitu, pihak BNNP Sulteng juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1008,97 gram. Dimana, sabu tersebut merupakan salah satu pasokan narkotika jenis sabu untuk digunakan diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Modus yang digunakan para pelaku ini dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam saringan udara motor milik tersangka yang tak lain adalah penumpang kapal dengan rute Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur menuju Desa Salumba, Kec. Dampal Utara, Kab. Tolitoli,“ jelas Kepala BNNP Sulteng, Monang Situmorang.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan pada orang yang ingin menjemput barang haram tersebut, petugas langsung menuju TKP, “Barang haram ini kami temukan di jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kec. Mantikulore, Kota Palu,“ ungkapnya.

Kepala BNNP Sulteng ini berharap pada seluruh lapisan masyarakat khususnya dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sulteng, kiranya kerjasama yang sudah terjalin dapat terus dipertahankan.

“Terima kasih kepada seluruh elemen lapisan masyarakat, semoga kerjasama ini terus terbangun bahkan kalau bisa lebih kita tingkatkan demi menekan dan menghilangkan niat para pelaku-pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah ini“. tandasnya. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *