BERITA

Dua Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme Lapas Kelas IIA Palu Ikrar Sumpah Setia Pada NKRI

1176
×

Dua Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme Lapas Kelas IIA Palu Ikrar Sumpah Setia Pada NKRI

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan kasus tindak pidana terorisme berinisial (MF) dan (I) memutuskan untuk mengucapkan Ikrar Sumpah Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari Senin (11/4/2022) waktu setempat.

Kedua narapidana tersebut merupakan napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah.

Diketahui, MF dan I merupakan warga Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah yang terjerat kasus tindak pidana terorisme UU No. 15 Tahun 2003. Sebelumnya, keduanya juga merupakan tahanan dari Rumah Tahanan Kelas I Depok dan selanjutnya keduanya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palu untuk menjalani masa pidananya.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi mengatakan bahwa, MF dan I merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menghuni Lapas Kelas IIA Palu yang keduanya menyatakan siap mengikrarkan sumpah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui kegiatan Pengambilan Sumpah Ikrar Kesetiaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Palu.

“Saat ini Lapas Kelas IIA Palu memiliki 2 Warga Binaan Pemasyarakatan kasus tindak pidana terorisme. Sejak dari tahun 2018, Lapas Kelas IIA Palu tidak mempunyai Warga Binaan Pemasyarakatan kasus terorisme. MF dan I mulai menjadi penghuni di Lapas Kelas IIA Palu sejak keduanya dipindahkan dari Rutan Kelas I Depok pada tanggal 03/12/2021 dan 27/01/2022. Maka saat itu, saya segera memerintahkan kepada Kasubsi Binmaswat untuk memberikan perhatian khusus dan pembinaan-pembinaan khusus kepada keduanya dengan tujuan agar kelak mereka akan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).“ ucap Gamal Bardi.

Lanjut, sebelum MF dan I mau mengikrarkan sumpah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), keduanya telah melewati proses pembinaan khusus selama beberapa bulan di Lapas Kelas IIA Palu. Keduanya juga telah mendapatkan pembinaan dari beberapa pihak seperti Detasemen Khusus 88/Antiteror bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami memberikan pendampingan dan pendekatan kepada keduanya, kami melakukan observasi dan memantapkan kesungguhan niat dari keduanya untuk kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Zoom Meeting juga, melakukan profiling dan diskusi keagamaan terkait deradikalisasi. Pihak dari Detasemen Khusus 88 Antiteror juga sering menemui keduanya,“ ungkap Kalapas.

Adapun pada acara tersebut diawali dengan pembacaan Ikrar Sumpah Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pengambilan sumpah oleh 2 (dua) WBP kasus tindak pidana terorisme. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Ikrar Sumpah Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di hadapan para saksi serta penghormatan bendera merah putih oleh keduanya.

Pengucapan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penandatanganan tersebut, turut disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah, DANREM 132 Tadulako, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) daerah Sulawesi Tengah, Kepala BNPT Deputi Deradikalisasi Bina dalam Lapas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Densus 88/Kasatgaswil Sulawesi Tengah, Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, dan Kepala Lapas Kelas IIA Palu beserta jajarannya.(Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *