DONGGALA, Celebespos.com – Akibat membagikan link berita di salah satu media online, Warga Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala akan digugat Koordinator Wilayah (Korwil) PT. Esaputli Prakarsa Utama, Ukhy Dadang Bahmid.
Darus, merupakan warga dusun I desa Lombonga yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pihak PT. Esaputli Prakarsa Utama.
Diketahui, Darus membagikan berita yang berjudul “Sertifikat Masyarakat Dijadikan Agunan, PT Esaputlii Disebut Tak Punya Modal” melalui akun sosial media miliknya.
“Berapa hari kemudian setelah saya bagikan link berita tersebut, Saya didatangi oleh pihak perusahaan bernama Ukhy,“ ungkap Darus.
Menurutnya, dirinya bakal di gugat oleh Ukhy karena telah melanggar UU ITE.
“Ukhy memberitahukan ke saya, bahwa link berita tersebut tidak boleh saya bagikan ke akun sosmed. Karna menurut Ukhy, yang berhak membagikan link berita hanya pihak wartawan,“ sedihnya.
Kemudian, Ia juga menyebutkan bahwa, Ukhy akan melaporkannya ke Polda, Polres dan Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya cuma beritahu ke Ukhy, silakan lapor saya. Saya bagikan link berita itu yang sudah tayang dan sudah konsumsi publik. Bukan saya menambah atau mengurangi,“ sebut Darus.
Bahkan katanya, dirinya mengirimkan link berita tersebut ke Ukhy untuk membacanya.
Terpisah, pihak Pimpinan Umum salah satu media online tersebut mengatakan bahwa, dirinya bakal pasang dada jika saudara Ukhy akan melakukan gugatan terhadap Darus.
“Saya akan pasang dada dan membela saudara Darus jika ada gugatan yang dilayangkan dari saudara Ukhy“. terangnya. (Kib/Kar)











