PALU, Celebespos.com – Catatan tinta emas jelang akhir tahun ditorehkan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram asal negeri jiran malaysia.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi dihadapan media ini, Selasa (28/12/2021) pagi mengatakan, pengungkapan ini bermula pada tanggal 3 November 2021 lalu. “Kala itu personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktivitas penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari negara tetangga kita yakni Malaysia, masuk ke tanah air yaitu di Sulawesi Tengah melalui jalur laut. Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021, personil Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu bea cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial (D) yang menjadi target di dusun Dondasa desa Siboang, Kec. Sojol, Kabupaten Donggala,“ ucap Kapolda Rudy S.
Lebih lanjut kepada petugas, tersangka (D) mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di desa Balukang, Kec. Sojol Kab. Donggala dan di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 paket.
“Tidak sampai disitu, personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang di duga terlibat, dan selanjutnya di bawah menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,“ ujar Kapolda.
 
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.
“Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia,“ terang mantan Wadirreskrimum ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun (seumur hidup) atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. (Hms/Kar)


 
							










