PALU, Celebespos.com – Tidak dipungkiri lagi bahwa koperasi memiliki peran yang penting dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Salah satunya sebagai wadah untuk pengembangan wirausaha dengan fasilitas simpan pinjamnya.
Menurut Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta, koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki atau meningkatkan kehidupan dan taraf ekonomi yang berlandaskan asas tolong menolong.
Pada dasarnya, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau kelompok demi mencapai kepentingan bersama.
Saat ini banyak pinjaman online ilegal berkedok koperasi. Aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi.
Ada beberapa modus yang digunakan pelaku tersebut dalam menarik korbannya, Diantaranya mereka membuat aplikasi dan situs yang seolah memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Lalu mencatut nama dan logo koperasi berizin.
Kemudian meminta data dan kontak handphone untuk dapat diakses saat menginstal aplikasi, yakni memberikan syarat pinjaman yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ada dua penyebab praktik pinjaman online illegal berkedok koperasi yang sering terjadi. Pertama, karena kemudahan dalam membuat aplikasi dan situs. Kedua, tingkat literasi masyarakat yang masih rendah.
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulteng dalam memproteksi koperasi yang ada di wilayahnya dengan melakukan pengawasan agar terhindar dari praktek pinjol (Pinjaman Online) ilegal melalui beberapa program.
Program itu meliputi penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Tujuannya agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki koperasi.
Dalam kegiatan pelatihan manajemen perkoperasian serta kegiatan bimbingan teknis audit laporan keuangan bagi koperasi primer dan sekunder Provinsi Sulteng yang di selenggarakan oleh Dinas Koperasi Provinsi Sulteng merupakan salah satu bentuk kegiatan yang bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai koperasi.
Dalam kegiatan tersebut, Marjan Marguna melalui rilis yang diteruskan ke redaksi media ini, Selasa (21/12/2021) pagi, menyampaikan bahwa perlunya setiap koperasi memproteksi dirinya agar terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal
Menurut Marjan yang menjabat sebagai Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Provinsi Sulteng mengatakan bahwa, pinjaman online ilegal adalah musuh koperasi karna dampaknya yang banyak merugikan masyarakat dengan bunga yang tinggi serta ancaman dan intimidasi bagi peminjam yang tidak dapat membayar.
Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19.
Harapannya, peserta pelatihan dan kegiatan bimbingan teknis dapat menjadi motor penggerak di wilayahnya dengan membantu pemerintah dan aparat kepolisian untuk memonitor kegiatan pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi agar marwah dari koperasi dapat tetap terjaga sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Selanjutnya Melalui Komitmen bersama antara Kementerian Koperasi, pihak Kepolisian (Polri), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo dan BI, adalah merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian atau Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal. (Edy/Kar)













