SIGI, Celebespos.com – Launching program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bunga 0% yang dihadiri langsung pihak Bank Mandiri berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Sigi, Senin (20/12/2021) sore berlangsung meriah dan penuh hikmat.
Dengan menyusun topik “Dukungan Bank Mandiri dalam Program KUR 0%”. Area Head Bank Mandiri Palu, Zuhri dalam laporannya mengatakan, saat ini suku bunga KUR yang di tetapkan oleh pemerintah sebesar 6% efektif per tahun. Dalam perkembangannya, kata Zuhri, bunga KUR mengalami penurunan karena sebelumnya bunga KUR di mulai dari 12% turun 9% hingga saat ini menjadi 6%.
Berkurangnya suku bunga KUR ini mengakomodir di bukanya pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan perbankan dengan bunga yang lebih tergangkau. Adapun segmentasi KUR berdasarkan limit itu ada dua, yang pertama adalah KUR super mikro dengan limit 2 juta – 10 juta, dan yang kedua adalah KUR mikro dengan limit lebih dari 10 juta – 50 juta.
Menurutnya, ada beberapa ketentuan untuk calon penerima KUR di Bank Mandiri atau Bank lainnya, antara lain yang pertama, calon debitur belum tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai produktif aktif, “Jadi kalau bagi mereka yang sudah mempunyai kredit produktif aktif itu sudah bisa mendapatkan KUR atau pernah mempunyai kredit produktif dengan status lunas, itu di bolehkan. Atau bisa juga debitur yang memiliki fasilitas KUR pada bank penyalur yang sama, misalnya sebelumnya punya KUR di Bank Mandiri, jika mau Top Up di Bank Mandiri itu di bolehkan,“ tutur Zuhri.
Lanjut, untuk leasing kendaraan bermotor, katanya, itu juga di bolehkan, dan yang terakhir kredit dengan jaminan SK pegawai juga dibolehkan, “Jadi diluar ketentuan yang kami sebutkan tadi, itu tidak boleh menerima KUR,“ Jelas Zuhri.
Sementara Bupati, Mohamad Irwan dalam wawancaranya mengungkapkan, dirinya bersama Wakil Bupati atau tepatnya setahun yang lalu telah merencanakan niat baik ini, teruntuk orang-orang kecil terkhusus para petani.
Selaku kepala daerah, Bupati Sigi itu mengingatkan bahwa, berdasarkan peraturan pemerintah tahun 2021 pasal 128 ayat (1) yang berbunyi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi usaha mikro kecil dan usaha kecil dalam bentuk subsidi penjaminan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berarti kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pembiayaan murah dan mudah bagi usaha-usaha di daerah.
Dalam mengembangkan UMKM yang mandiri, kata Irwan sapaannya, maka sektor pembiayaan merupakan salah satu yang harus di kembangkan, karena dengan program awal yang kuat, maka akan berdampak pada kuatnya struktur usaha.
“KUR bunga 0% merupakan kolaborasi program unggulan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Kabupaten Sigi. Melalui program ini, kami bertekad membiayai bunga KUR debitur di Kabupaten Sigi sehingga pelaku usaha hanya perlu mengembalikan pokoknya,“ paparnya.
Harapan kami program ini mampu memperkuat struktur modal pelaku UMKM petani, pekebun, peternak dan perikanan di Kabupaten sigi sehingga usaha di Kabupaten Sigi memiliki daya saing.
Demikian juga disampaikan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi. Dirinya mengatakan bahwa hal ini adalah sebuah implementasi program Irwan – Samuel. Kemudian akan meluncur pada bulan Januari 2022 dan pada Minggu depan, kata dia, berupaya usahakan soal rencana kabar kartu Sigi Masagena yang bekerjasama juga dengan pihak BNI untuk membantu masyarakat.
Pada prinsipnya pada hari ini kami telah menjawab satu demi satu yang tertuang dalam dokumen perencanaan yang di sebut RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), “Alhamdulillah semua yang kami sampaikan di masa kampanye lalu sudah mulai di implementasi. Artinya apa, yang kami sampaikan saat kampanye lalu, akan kami lakukan,“ terang Wabup Samuel, yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu.
Launching kali ini turut di saksikan langsung Ketua DPRD Sigi, Wakapolres Sigi, pihak perbankan, para kepala OPD yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama. (Kar)













