PALU, Celebespos.com – Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng, Hangyono hingga saat ini masih menunggu surat balasan dari Mahkamah Agung (MA), terkait permohonan untuk bon tahanan dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka berupa barang bukti, berkas perkara Narkoba atas nama Iyunan Helmi Said atau adik dari mantan Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, dinyatakan lengkap alias P21.
Hal itu disampaikan Hangyono saat ditanyakan wartawan perihal perkembangan kasus yang melibatkan adik seorang publik figur tanah air tersebut, “Berkas perkara yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejak tahun 2020 lalu,“ kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulteng, Hagnyono disela – sela Press Conference di ruang rapat Kantor BNNP Sulteng, Selasa (21/12/2021) pagi.
Dirinya mengatakan, saat mau melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti menemui kendala bahwa, yang bersangkutan menjalani kasus di Manado dan telah dijatuhi vonis oleh pengadilan setempat.
“Kendalanya adalah yang bersangkutan (Iyunan Helmi Said) ada kasus juga di Manado dan dia juga sudah dinyatakan lengkap juga. Yang bersangkutan lalu di sidang dan sudah buat putusan. Putusannya adalah 2 tahun plus denda Rp. 800 juta. Manakala Rp. 800 juta tidak di indahkan, maka di tambah kurungan 3 bulan. Tetapi yang bersangkutan mengajukan upaya banding pada saat itu, dan kami akan melakukan tahap II berkoordinasi dengan pihak BNNP Sulut ternyata yang bersangkutan melakukan banding,“ tuturnya.
Adapun pihak BNNP Sulteng sendiri tetap mengikuti perkembangan yang ada, “Kami mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, untuk mengebon yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan tahap II karena kami di penyidik ini belum selesai, manakala kita belum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Itu namanya tahap II ke Kejaksaan,“ ujarnya.
Pihaknya terus membuat surat ke MA (Mahkamah Agung), namun sampai sekarang belum ada jawaban. Tentunya, kami terus melakukan monitoring manakala sudah ada jawaban, kami akan melakukan proses yang terakhir kali yaitu mengebon yang bersangkutan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi perkembangan terakhir, kami masih memonitor tentang surat yang kami minta ke Kejagung belum ada jawaban. Dan jikalau belum ada jawaban, kami akan susul lagi surat, untuk menindaklanjuti surat yang kami berikan. Kalaupun belum ada lagi jawaban, kami akan tetap berkoordinasi terus supaya ada kepastian hukumnya,“ ungkapnya.
“Helmy ini sudah di sangkakan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan itu terkait pemufakatan jahat, dimana sama dengan peristiwa tindak pidana pokoknya. Manakala dia di pasal 112, pasti pasal pokoknya itu akan kena disitu,“ bebernya lagi.
“Tentunya jikalau sudah ada jawaban, akan kami beritahukan perkembangannya. Dan kalau sudah ada kepastian, kami akan menjemput yang bersangkutan di Manado untuk di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang ada di Sulawesi Tengah“. tutup Kabid Hangyono, yang berpangkat Kombes Pol itu. (Kar)











