TOLITOLI, Celebespos.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Jumat 3 Desember 2021 kemarin, kembali menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Tolitoli.
Tersangka yang kembali di tahan dan di titipkan di Sel Tahanan Polres Tolitoli yakni pihak rekanan inisial MJ, setelah sebelumnya tiga Tersangka di tahan dengan kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Dedy Koerniawan, SH.,MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, SH melalui keterangannya yang diteruskan kepada media ini, Sabtu (4/12/2021) menjelaskan, Tsk yang di tahan merupakan pihak rekanan pengadaan kapal fiber dan kapal kayu tahun anggaran 2019.
“Iya, hari ini tim Jaksa kembali menahan pihak rekanan, setelah sebelumnya tiga Tsk di lakukan penahanan,“ kata Rustam Efendi, SH.
Penahanan ke empat Tsk, kata Rustam, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik atau tahap dua untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palu.
“Semua berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau tahap dua untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palu,“ pungkasnya.
Rustam menambahkan, penahanan pihak rekanan sama dengan tiga Tsk yang di tahan sebelumnya yakni tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan keuangan Negara yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sulteng.
“Alasan penahan pihak rekanan sama dengan tiga Tsk yang kami titip di sel tahanan Polres Tolitoli karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan keuangan Negara, dari hasil audit BPKP kerugian Negara sebesar Rp. 1 Miliyar lebih atau Tota los dari nilai anggaran pengadaan Kapal tahun anggaran 2019,“ bebernya.
Proyek pengadaan Kapal tahun anggaran 2019 di Diskanlut Tolitoli ada dua tipe, yang pertama pengadaan kapal Fiber sebanyak 7 unit senilai Rp. 700 juta lebih dan pengadaan Kapal Kayu dua unit sebesar Rp. 400 juta lebih yang di peruntukan untuk kelompok nelayan yang tersebar di beberapa Kecamatan.
Adapun dari hasil perhitungan BPKP Sulteng, kerugian Negara di taksir sebesar nilai anggaran pengadaan kapal nelayan yakni Rp. 1,2 miliyar lebih. (Gus/Kar)











