BERITA

Satu Buah Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD TA. 2022 Disetujui

2066
×

Satu Buah Ranperda Kabupaten Sigi tentang APBD TA. 2022 Disetujui

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi sore tadi menghadiri rapat paripurna pendapat akhir Bupati Sigi atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Pemerintah Kabupaten Sigi telah selesai membahas bersama satu buah Ranperda badan anggaran DPRD Kabupaten Sigi bersama tim anggaran pemerintah daerah juga telah selesai membahas bersama Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022.

“Dengan disetujuinya satu buah rancangan perda yaitu ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. Dengan diterimanya ranperda tentang APBD ini beserta seluruh lampirannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sigi, maka hasil akhir dari pembahasan APBD tahun anggaran 2022 tersebut yakni Pertama, pendapatan sebesar Rp. 1.135.841.439.328, Kedua, Belanja sebesar Rp.1.134.836.654.934, Ketiga, Pembiayaan daerah yang diantaranya penerimaan sebesar Rp. 0,00, atau NIHIL, selanjutnya, pengeluaran sebesar Rp. 1.004.784.394,
Kemudian, pembiayaan netto sebesar Rp. 1.004.784.394, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan NIHIL,“ ucap Samuel Yansen Pongi saat membacakan sambutan tertulis Bupati Sigi, Senin (29/11/2021) sore.

Dengan disetujuinya 1 (satu) buah rancangan peraturan daerah tersebut, kata Wabup, diharapkan dapat menjadi payung hukum dan landasan hukum yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Tak lupa Wakil Bupati Sigi ini juga menyampaikan bahwa, Pemda telah melakukan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 terkait dengan fasilitasi dan evaluasi terhadap satu buah Ranperda tersebut.

Adapun rapat paripurna kali ini resmi dibuka Ketua DPRD Kab. Sigi, Moh. Rizal Intjenae selaku pimpinan sidang yang didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II, Imran Latjedi serta dihadiri para Anggota Legislatif DPRD Sigi, para Asisten Setda Sigi dan para perwakilan OPD lingkup Pemda Sigi baik yang hadir langsung maupun yang menyaksikan melalui virtual. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *