BERITA

LAKPESDAM NU Surati Jaksa Agung RI Minta Kinerja Kajati Sulteng di Evaluasi

1289
×

LAKPESDAM NU Surati Jaksa Agung RI Minta Kinerja Kajati Sulteng di Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Direktorat Koordinasi Supervisi KPK RI Wilayah IV

TOLITOLI, Celebespos.com – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Nahdatul Ulama (NU) Tolitoli, Fahrul Baramuli surati Jaksa Agung RI, terkait kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sulteng yang dinilai lambat menangani perkara Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli sebesar Rp. 1.017.400.456, yang saat ini masih tahap penyelidikan.

“Suratnya sejak pekan lalu kami sudah kirim langsung di tujukan kepada Jaksa Agung RI, dan informasinya suratnya sudah di terima, jadi kami tinggal menunggu tindaklanjutnya,“ kata Fahrul yang sejak awal mengawal dugaan kasus korupsi ini.

Fahrul menjelaskan isi surat yang disampaikan langsung kepada Jaksa Agung RI mulai dari tahap awal pemanggilan saksi-saksi sampai pemeriksaan kepada masyarakat penerima bansos sembako, dimana pada proses itu kami menilai prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyelidik Kejati sangat tidak efektif karena penerima sembako dikumpul di balai desa dan diberikan kuisioner yang isinya pertanyaan pertanyaan yang harus dijawab secara tertulis oleh penerima.

“Iya, isi suratnya pertama masalah waktu penyelidikan yang dinilai terlalu lama melakukan penyelidikan, sudah puluhan orang yang dimintai keterangan, dan yang paling menonjol dalam surat itu pemeriksaan penerima sembako yang di kumpul di balai desa dinilai tidak efektif cara pemeriksaannya,“ jelasnya, kepada media ini, Minggu (28/11/2021) waktu setempat.

Pada intinya surat yang dilayangkan itu, lanjut Fahrul, meminta kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kajati Sulteng.

“Kita akan meminta Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng,“ pungkasnya.

Fahrul mengatakan, surat yang di layangkan itu untuk mengingatkan kembali keterangan resmi yang pernah di sampaikan oleh Jaksa Agung saat rapat kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus pada 14 September 2021 lalu, yang pada intinya akan ada evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang tidak maksimal menyelesaikan kasus-kasus korupsi di wilayah masing-masing. Bahkan kata Fahrul, keterangan Jaksa Agung akan memberi tenggang waktu jika tidak ada satu pun perkara yang di tangani, akan segera di evaluasi.

“Saya akan beri kesempatan tenggang waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang. Saya minta JAMPidsus agar melakukan update dan evaluasi akurasi data penanganan perkara,“ Itu statement resmi Jaksa Agung di salah satu media Nasional (Tempo). tegas, Fahrul Baramuli. (Gus/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *