SIGI, Celebespos.com – Masih ingat kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo beberapa waktu lalu ! Kini kasusnya telah dinyatakan P21. Adapun tersangka yang diketahui berjumlah lima orang tersebut, berkas perkaranya beserta barang bukti segera di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Donggala.
“Tersangka diketahui berinisial MA (23), FG (23), ZA (32 ), MI (45) dan ZI (36). Kelima tersangka ini terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Dolo, Iptu. Jimmy Tobing, di hadapan awak media, Kamis (14/10/2021) pagi.
Iptu. Jimmy mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan ternaknya pada tanggal 19 Juli 2021 lalu.
Lebih lanjut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku berinisial ZA bersama barang bukti 2 ekor sapi dan 1 unit mesin alkon.
“Dari pengembangan tersebut, kami kembali berhasil mengamankan MA dan FG serta tersangka lainnya. Dua dari lima pelaku ini adalah residivis“. bebernya.
Atas kasus tersebut, Kapolsek Dolo menghimbau pada masyarakat agar lebih memperhatikan hewan ternaknya, “Sebaiknya di kandangkan di tempat yg mudah di pantau dan di jaga, dan semoga dengan proses hukum seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku atau yang akan mencoba melakukan kejahatan“. cetus Kapolsek Iptu. Jimmy Tobing. (Kar)











