BERITA

Masa Sidang Pertama, Pemda Sigi Ajukan Dua Buah Raperda

1039
×

Masa Sidang Pertama, Pemda Sigi Ajukan Dua Buah Raperda

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi menghadiri dan mengikuti rapat paripurna penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan 2 (Dua) buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Sigi pada masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022, yang berlangsung di ruang sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi.

Samuel Yansen Pongi saat membacakan sambutan Bupati Sigi mengatakan bahwa, pada masa persidangan pertama ini, pemerintah daerah kembali mengajukan 2 (Dua) buah Raperda yang telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Sigi Tahun 2021. Adapun Raperda yang dimaksud yaitu :

Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak. Pengajuan Raperda ini, kata Wabup, di dasarkan pada amanat Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota layak anak yang menyebutkan bahwa, penyelenggaraan Kabupaten layak anak di tetapkan dengan peraturan daerah serta kewenangan daerah Kabupaten dalam pemenuhan hak anak yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan di kembangkannya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sigi melalui Perda, lanjut Wabup, tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak, diharapkan Pemerintah Kabupaten, masyarakat dan dunia usaha dapat merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan yang ada dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak.

“Terkait perencanaan dan pengembangan Kabupaten layak anak, di perlukan partisipasi anak agar perencanaan dan pengembangan Kabupaten layak anak dapat mengakomodir semua kebutuhan anak dengan baik,“ ujar Samuel sapaannya.

Selanjutnya, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, “Pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan amanat Pasal 3 Huruf A, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,“ sebutnya.

Terlebih Wabup menambahkan, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan akuntabel, perlu di siapkan payung hukum terkait peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai arah dan landasan pelaksanaan keseluruhan kegiatan dengan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. (Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *