MOROWALI UTARA, Celebespos.com – PT. SINERGI PERKEBUNAN NUSANTARA (SPN) diduga tidak melaksanakan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp. 3.100.000 yang telah menjadi ketentuan.
Sejumlah karyawan organik PT. SPN hanya di gaji sebesar Rp. 2.700.000 hal ini tidak sesuai ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah disepakati tahun 2020.
“Kami hanya di gaji Rp. 2.700.000 yang organik, yang mengikuti UMKM karyawan yg SK 80,“ ucap salah seorang sumber yang melalui Media Online Beritamorut.com yang diteruskan ke redaksi kami.
Media tersebut mencoba konfirmasi Ketua Komisi II DPRD Morut, Jeffisa Putra.A yang merespon persoalan ini,
“Insya Allah di sikapi sodaraku, saya coba konfirmasi sodara. Karena waktu pembahasan upah bersama serikat dan beberapa perusahaan pengelola sawit terkait standar UMK semua sepakat terkait nilai. Saya coba cari dulu kontak penanggung jawab SPN,” tulis Bung Jeff sapaannya via pesan whatshaap, Sabtu, (9/10/2021) waktu setempat.
Lebih lanjut, media tersebut mencoba mengonfirmasi melalui pesan whatshaap dengan salah satu manajemen PT. SPN Hengky, sampai berita ini tayang, pesan whatshaap yang di kirimkan, dibaca tetapi tak dibalas.
Sikap DPRD Morut ini tentu jadi tanda tanya besar. Mengapa PT. SPN begitu spesial, sementara perusahaan lain dengan tegas DPRD mewanti-wanti terkait UMKM.
Dugaan ada kongkalikong pun mencuat, penelusuran awak media bahwa ada oknum DPRD Morut diduga mendapat pekerjaan terkait pembangunan kantor SPN.(Hen/Kar)
SUMBER : Beritamorut.com


 
							










