PALU, Celebespos.com – Polres Palu kembali mengamankan dua bandar narkotika jenis sabu. Adapun kedua pelaku tersebut merupakan pegawai di Lapas Kelas II A Palu.
“Atas laporan masyarakat, penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Palu pada Sabtu malam di kompleks perumahan Lapas Palu,“ ungkap Kapolres Palu, AKBP. Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K dalam gelaran konferensi pers, Senin (4/10/2021) siang.
“Keduanya terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki, karena melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,“ kata AKBP.Bayu
Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,9 Kg.
“Dari hasil penyelidikan awal, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong,“ katanya lagi.
Sementara Kalapas Kelas II A Palu, Gamal Bardi membenarkan bahwa dua pegawainya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu.
Terkait penanganan kasus, Gamal menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Dijelaskan juga, pihak lapas akan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada kedua pegawai itu.
“Atas perbuatannya, keduanya di berikan sanksi berupa pemberhentian sebagai pegawai Lapas.” bebernya.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pegawai lapas tersebut di hukum lima tahun penjara. Sementara aparat kepolisian terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini.(Klb/Kar)