PERISTIWA

PT. GNI Sebut Dua Pengusaha Yang Dilapor ke Aparat Penegak Hukum Hambat Investasi

2674
×

PT. GNI Sebut Dua Pengusaha Yang Dilapor ke Aparat Penegak Hukum Hambat Investasi

Sebarkan artikel ini

MOROWALI UTARA, Celebespos.com – PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang tengah membangun smelter pemurnian nickel di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, menilai masih ada saja oknum-oknumn yang ingin menghalangi investasi demi kepentingan pribadi mereka.

Pihak PT. GNI menyebut, kehadiran perusahaan mereka itu, sudah sangat memberikan manfaat kontribusi bagi masyarakat setempat. Hal tersebut diakui juga oleh para pengusaha lokal yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha lokal di Desa Bunta Morowali Utara itu. Dengan sangat terbantunya atas kehadiran para investor di PT. GNI yang menghidupkan roda ekonomi masyarakat desa setempat.

Adapun kehadiran perusahaan ini, terus bersinergi dengan pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah sampai ke Pemerintah Desa Bunta. Hal itu disampaikan pihak GNI pada media ini, Kamis (16/09/2021) siang.

Terkait masalah dengan dua warga yang kasusnya saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Poso. Pihak GNI menilai bahwa mereka-mereka itu oknum yang menghalangi investasi demi kepentingan pribadi.

Pihak PT. GNI juga meluruskan kejadian sesungguhnya. Dimana pada 18 Agustus 2021, pukul 23:00 Wita telah terjadi pengrusakan jalan akses menuju lokasi pembangunan smelter PT.GNI, yang ditengarai dirusak oleh M.Yahya yang sering mensuplai material pasir di PT GNI.

Namun pengrusakan jalan tersebut diperbaiki oleh PT GNI bersama Pemerintah Desa Bunta malam itu juga. Tapi keesokan paginyi kembali dirusak dengan menggunakan excavator.

Lebib lanjut, pemalangan dijalan tersebut disinyalir kerap dilakukan oleh M.Yahya ketika PT. GNI tidak menerima pasokan pasirnya yang dinilai tidak memenuhi standar kualitas pasir, yang dibutuhkan perusahaan akibat bercampur tanah. Hal itulah yang bikin M. Yahya naik pitam hingga memprotes dengan caranya sendiri yakni dengan melakukan pemalangan jalan.

Sementara galian pasir miliknya yang terletak di Desa Bunta, Dusun III Matabolo, dengan nama perusahaan CV. Morut Jaya dengan Direkturnya yang diduga dari lembaga advokasi M. Arsyad. Namun justru mereka tidak memelihara jalan desa di area penyedotan pasir serta menurut Pemerintah Desa Bunta, diduga tidak pernah memberikan dana CSR.

Pihak PT GNI menuding selama Muh.Yahya beraktifitas melakukan pengerukan pasir belum tentu sepeserpun retribusinya diberikan kepada Pemerintah Desa atau Rp 1.000 untuk kontribusi pada pembangunan Desa.

Muh.Yahya pun dalam mengurus IUP diduga tanpa izin dengan yang punya lokasi, sehingga pemiliknya mengeluh mau mengolah pasir lantas dipungut bayaran di Pos keluar masuk sebesar Rp 30.000 perkubik, dengan satu truk isinya 4 kubik, berarti Rp 120.000 yang dibayar per-truk dan tidak sepeserpun kontribusinya diberikan kepada pembangunan desa. Sehingga muncul dugaan M.Yahya melakukan pungli.

Untuk itu, menurut pihak PT.GNI, Pemerintah Desa Bunta, BPD Bunta, Lembaga Adat Desa Bunta, Himpunan Pengusaha Lokal Desa Bunta mengapresiasi kehadiran PT.GNI.

Olehnya bagi penghambat aktifitas investor PT GNI di Desa Bunta, diminta pihak kepolisian PAM OBVIT menegakkan hukum seadil-adilnya, dan menindak oknum penghambat investasi. (Hen/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *