BERITAPERISTIWA

Jalan Panjang Perjuangan Petani Lee di Morut Hingga Ke PTUN

1085
×

Jalan Panjang Perjuangan Petani Lee di Morut Hingga Ke PTUN

Sebarkan artikel ini

MOROWALI UTARA, Celebespos.com – Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor: 37/G/2018/PTUN.PL terkait putusan MA dalam sengketa lahan petani Lee menghadirkan petani Lee yang didampingi tim kuasa hukum Yansen Kundimang, SH.,MH dan Moh. Amin Khoironi, SH.,MH dan BPN Morowali Utara, serta perwakilan PT. SPN yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Jalan Prof Moh. Yamin Palu, No. 52, Rabu (15/9/2021).

Terkait hal ini, tim kuasa hukum petani Lee melalui Yansen Kundimang, SH.,MH berkomentar usai pertemuan tersebut digelar,

“Terkait agenda sidang kali ini sifatnya itu sebagai ketua pengadilan TUN yakni pengawasan terhadap Pelaksanaan putusan pengadilan. Kenapa diawasi, karena sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 12 April 2020 sampai hari ini belum ada keluar perintah pengadilan dilaksanakan oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara,“ Sebutnya.

Padahal, kata dia, amar putusan itu jelas yang isinya memerintahkan kepala kantor untuk mencabut sertifikat hak guna usaha atas nama PT. SPN itu. “Dan sampai hari ini itu belum dilaksanakan,“ Katanya.

Mangkanya kami meminta kepada ketua pengadilan tadi supaya mendesak PT. SPN untuk melaksanakan putusan pengadilan. Tadi arahan dari Ketua Pengadilan sesegera mungkin dalam jangka waktu satu Minggu ini putusan itu harus segera dilaksanakan, “Jadi kami masih menunggu dalam jangka waktu satu Minggu harus dilaksanakan putusan pengadilan itu,“ Ujarnya lagi.

“Kami menunggu itikad baik dari pihak Pertanahan. Kalau seandainya dalam jangka waktu satu Minggu ini belum dilaksanakan, maka kami akan melaporkan juga kepada ketua pengadilan bahwa pihak pertanahan belum akan melaksanakan putusan di pengadilan meskipun sudah diminta oleh ketua pengadilan. Itu pointnya,“. Tambahnya.

Sebenarnya pihak kepala kantor pertanahan, Katanya, harus melaksanakan putusan pengadilan, “Dia mau laksanakan tidak berdasarkan putusan pengadilan, mereka hanya memakai cara mereka sendiri. Inikan sebenarnya ada upaya untuk menyampingkan putusan pengadilan. Putusan pengadilan sebagai eksekutorial dan harus dilaksanakan, tidak boleh tidak dan kami hanya berpatokan pada putusan pengadilan ini. Segera cabut itu, agar lahan masyarakat ini segera bisa diterbitkan sertifikat,“ Tegasnya

Sementara kepala desa Lee Almida Batulapa untuk kesekian kalinya meminta sikap pada pihak BPN Morut, “Kami mewakili masyarakat, sangat memohon pihak BPN Melaksanakan putusan mahkamah agung. Jangan hanya mengacu pada peraturan BPN No. 21 tahun 2020, yang sedangkan peraturan BPN itu baru keluar setelah sudah ada putusan Mahkamah Agung,“ Tutur Kades Lee.

“Mana yang lebih utama, Undang-Undang atau peraturan Pemerintah ? Ya jelas kita bepedoman pada peraturan Undang-Undang,“ Kesalnya.

Kades pun berharap berharap pada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morut untuk melaksanakan putusan agar masyarakat sudah disertifikat semuanya. (Hen/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *