SIGI, Celebespos.com – Kepolisian Resort Biromaru menggelar press release sejumlah kasus pencurian yang terjadi diwilayah Hukum Polsek Biromaru, Kamis (8/7/2021) pagi.
Kapolsek Biromaru, Akp. Marthen Tanda, SH.,MH mengatakan tempat kejadian kasus pencurian ini terjadi di desa Mpanau dan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Jadi, barang-barang yang diambil pelaku yang masuk-masuk kerumah warga ini berupa reskuker, dap air, tabung gas dan kaligrafi bentuk bingkai dengan kisaran harga 3 hingga 5 Jutaan,“ Sebut Kapolsek Akp. Marthen Tanda pada Celebespos.com
Selanjutnya kata Kapolsek Akp. Marthen, TKP berikutnya yang dibongkar oleh pelaku yang tak disebutkan namanya itu yakni, dua pintu WC sekolah Alkhairaat.
Adapun modus pelaku, lanjut Kapolsek Biromaru, yaitu dengan membongkar dan masuk ke rumah-rumah kios dengan mengambil satu unit HP serta uang-uang hasil penjualan barang kios, “Kerugian yang dialami setiap korbannya kurang lebih 10 Jutaan,“ Ujar Kapolsek
“Atas perbuatan pelaku, kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan saat ini kedua pelaku telah kami amankan dirutan Polsek Biromaru sembari menunggu proses tindak lanjut berikutnya,“ tandas Kapolsek Biromaru, AKP. Marthen Tanda (Kar)