BERITA

Polres Sigi Ringkus Pelaku Pencurian Kabel Di Kalukubula Milik PT. Telkom

1189
×

Polres Sigi Ringkus Pelaku Pencurian Kabel Di Kalukubula Milik PT. Telkom

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Delapan orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia Witel Sulteng diringkus Aparat Polres Sigi.

Kedelapan terduga pelaku diringkus oleh Anggota Satreskrim lingkup Polres Sigi tepatnya di Jalan Karanjalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada hari Selasa, 22 Juni 2021 sekitar pukul 09.30 Wita.

Demikian dikatakan Kapolres Sigi, AKBP. Yoga Priyahutama, SH.,S.I.K.,MH saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/6/2021).

Kapolres AKBP. Yoga mengatakan, penangkapan ini bermula ketika adanya laporan dari salah satu karyawan PT. Telkom Indonesia Witel Sulteng bahwa telah terjadi pencurian kabel.

Kapolres menjelaskan, laporan yang dilayangkan oleh karyawan PT. Telkom tersebut karena adanya keluhan dari masyarakat tentang gangguan jaringan.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, selanjutnya karyawan PT Telkom tersebut melakukan pengecekan dilapangan, alhasil menemukan sekumpulan orang yang sedang menggali tanah di pinggir jalan untuk mencuri kabel tersebut,“ Ujarnya.

Pada saat kejadian itu, lanjut AKBP. Yoga, bertepatan dengan Anggota Sabhara Polres Sigi sedang melakukan operasi yustisi tepatnya di jalan tempat kejadian dan langsung meringkus par pelaku pencurian.

Terduga pelaku yang diamankan dalam kejadian, masih kata orang nomor satu lingkup Polres Sigi ini, sebanyak delapan orang diantaranya bernisial ZA, IS, RY, ZR, MR, SY, FL dan EN.

“Setelah diamankan kemudian kedelapan terduga pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” Tambahnya.

Sementara barang bukti yang disita berupa satu unit mobil, enam buah sekop, tiga buah palu, dua buah pahat, tujuh buah cangkul, satu buah rantai besi, delapan linggis, 24 potongan kabel hasil curian, satu buah lampu senter, tujuh unit handphone dan tiga unit sepeda motor.

Selain itu, dua orang pelaku yang kabur, telah dinyatakan DPO karena melarikan diri pada saat diringkus Polisi.

Para terduga pelaku ini dapat di persangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *