PARIGI MOUTONG, Celebespos.com – Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tim percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, bertempat di lantai II Kantor Bupati Parimo, Selasa (8/6/2021) siang.
Kegiatan kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Parigi Moutong, I Wayan Sariana mengatakan, terbitnya Instruksi Presiden tersebut untuk diinstruksikan kepada Kementerian/Lembaga/Kejaksaan Agung, Gubernur dan Bupati atau Walikota yang ada di Indonesia.
Kegiatan tersebut Kata I Wayan, akan ditindaklanjuti dengan melakukan metode Focus Group Discussion (FGD).
“Dengan adanya kegiatan ini saya berharap dapat mensukseskan instruksi Presiden No 2 tahun 2021,” ucapnya
Kegiatan itu fokus pada beberapa hal, yaitu yang pertama, perlindungan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja rentan. Kedua, integrasi data. Ketiga perizinan. Dan keempat, regulasi anggaran.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Muhamad Fahrul Rozzi, SH.,MH berharap semua yang hadir pada akor kali ini dapat melaksanakan tugas pokok dengan sebaik-baiknya.
Kejaksaan tegas dalam menegakkan kepatuhan kepada badan usaha/pemilik usaha dan pekerja dalam menjalankan program BPJS dan akan memberikan sangsi kepada mereka yang tidak patuh dalam menjalankan program tersebut.
“Kami tegas dan akan menindaki kepada siapa saja yang melanggar aturan,” Jelas Fahrul.
Sambung, Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai mengapresiasi dan berharap dapat memberi manfaat dari program program yang diberikan oleh BPJS.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini, mengingat program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaminan perlindungan bagi para pekerja,” Ujar Wabup Badrun.
Kata Badrun, dalam pelaksanaan program sesuai instruksi Presiden ini, maka Bupati perlu menetapkan tentang tim koordinasi dan percepatan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga hasil dari kegiatan ini dapat membangun kesadaran bagi seluruh peserta bahwa pentingnya program ini”, imbuhnya.
“Untuk itu saya berharap agar kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh peserta untuk dapat meneruskan informasi program ini kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang program tersebut,” tandas Wabup Parimo ini.(IKP/Kar)