SIGI, Celebespos.com – Tak Lebih dari 24 jam Kepolisian Polsek Marawola bekuk 4 pelaku (curanmor) pencurian satu unit sepeda motor dan satu unit sepeda yang terjadi diwilayah Tinggede Kecamatan Marawola.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 18 Mei 2021 pada tim Resmob dan tim gabungan anggota Polsek Marawola yang selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Dan Pada hari itu juga tak lebih dari 24 Jam, kami berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku termasuk pelaku utamanya inisial MF,“ ujar Kapolsek Marawola Iptu Abdul Azis, SH pada awak media, Rabu (2/6/2021) pagi.
Saat melakukan penangkapan, lanjut Kapolsek Iptu Abdul Azis, dari keempat pelaku ini, salah satunya berupaya kabur, “Satu dari keempat pelaku ingin melarikan diri. Kemudian anggota kami melepaskan tembakan peringatan. Namun tersangka ini tak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga aparat kami melakukan tembakan terukur dan mengenai salah satu anggota tubuhnya, yang selanjutnya tersangka kami bawah ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan pertolongan medis,“ tutur Kapolsek Marawola ini
Selanjutnya keempat tersangka, saat ini sudah diamankan di Polsek Marawola, “Adapun pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,“ tambahnya
Kapolsek Marawola Iptu Abdul Azis mengimbau terhadap seluruh warga yang berada diwilayah hukum Polsek Marawola raya, kiranya agar lebih waspada dan selalu berhati-hati setiap memarkir kendaraannya baik itu di jalan maupun di depan rumah, “Terlebih bagi warga yang meninggalkan motornya agar dikunci kepala motornya dan bagi yang ingin meninggalkan rumah, sedianya laporkan kepada pak RT atau tetangga jikalau ingin keluar kota mengingat rumah yang akan ditinggalkan kosong penghuninya. Sangat rawan terjadi tindakan pencurian“. Terangnya (Kar)