PALU, Celebespos.com – Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Ronny Adriandi, ST. MT diduga kuat telah melanggar aturan pemerintah, soal larangan mudik terkait Covid-19. Ia dengan beraninya, mudik Lebaran ke Serua Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
“Ronny selaku Kepala Balai (BP2JK), nampaknya telah mempermalukan Kementerian PUPR. Sebab disaat Presiden Jokowi melarang untuk mudik, ternyata masih ada yang melanggar, termasuk pejabat penting di tubuh Kementerian PUPR,” jelas salah satu nara sumber yang enggan disebut jati dirinya kepada Pos Palu.
Menurut dia, Ronny sepertinya tidak mengindahkan larangan pemerintah pusat dan daerah agar tidak mudik, saat Idul Fitri tahun 2021.
“Sudah jelas, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama keluarganya mudik Lebaran,” tukasnya.
Diketahui, Pemerintah juga meminta bantuan masyarakat untuk mengawasi mereka yang mudik sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Ada 3 cara melaporkannya. Melalui aplikasi SP4N lapor di ponsel Android iOS dan melalui situs Web lapor. go.id di peramban Ponsel maupun Laptop serta via SMS ke 1708.
Kemudian laporkan nama ASN, instansi dan satuan kerja, lokasi dan kapan terlihat serta bukti pendukung (jika ada).
Pemerintah akan menindaklanjuti laporan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Mereka akan menindak ASN yang mudik lebaran. (Jms/Kar)