PALU, Celebespos.com – Pandemi covid-19 di Tanah air masih menjadi ancaman bagi keselamatan warga masyarakat.
Sehingga Pemerintah melalui Satgas Covid – 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 / Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.
Menyikapi hal tersebut Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran corona virus disease – 19 (covid-19).
Hal tersebut ditekankan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Didik Supranoto, S.I.K dihadapan awak media saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng, Selasa (27/4/2021) siang.
“Dihimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah, masih dalam masa pandemi covid – 19 untuk tidak mudik hari raya Idul Fitri 1442 H,” Pesannya
“Perayaan Idul fitri 1442 / H momen bersilaturahmi dengan keluarga atau saudara dikampung halaman dapat dilakukan secara virtual,” Ungkap Didik
Sementara itu, Direktur lalu lintas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Kingkin Winisuda, SH, S.I.K saat mendampingi Kabid Humas menegaskan, Direktorat lalu lintas Polda Sulteng dan jajaran akan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk perbatasan antar Provinsi untuk mencegah lalu lintas orang khususnya yang masuk atau keluar wilayah Sulteng terhitung mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021.
Sehingga, apabila dilapangan ditemukan pelanggaran sebagaimana surat edaran diatas, maka petugas tidak akan segan -segan untuk memutar balik kendaraan yang dimaksud.
“Kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif baik saat berada dilapangan, melalui media konvensional maupun media sosial tentang larangan mudik”.Terangnya (Hms/Kar)