PARIGI MOUTONG, Celebespos.com – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali merekrut calon pucuk pimpinan tertinggi dilingkungan Baznas Parigi Moutong.
Pucuk Pimpinan Tertinggi yang direkrut Pansel adalah teridiri unsur Ketua dan 4 Wakil Ketua.
Tim Pansel Baznas Parigi Moutong yang juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Drs H Haris Rahim MSi mengatakan, dilaksanakanya rekrutmen Ketua dan Wakil Ketua Baznas Parigi Moutong, karena kepengurusan unsur Pimpinan akan berakhir di bulan Mei 2021.
Hal itu kata Haris, sesuai Surat Keputusan (SK) pimpinan Baznas periode sebelumnya 2016-2021 yang dimuali tanggal 10 Mei 2016 dan berakhir sampai dengan 10 Mei 2021 yang diketuai oleh Drs.H. Mubin Abidin. Wakil Ketua Ir H Faisal Pangale. Drs Hairun Labadjo. Tajudin AW Tanggara SAg. Hj. Marlian Tombolotutu SSos.
Saat ditanyakan siapa saja yang bisa menjabat di Baznas, dan apakah seorang ASN bisa menjabat atau merangkap jabatan sebagai pengurus Baznas. Kabag Kesra Haris Rahim menjawab bahwa berdasarkan Peraturan Baznas no 1 tahun 2009 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas Provinsi/Kabupaten Kota pada pasal 2 disebutkan Pimpinan Baznas Provinsi terdiri dari satu orang Ketua dan paling banyak 4 orang Wakil Ketua. Pimpinan Baznas tersebut berasal dari masyarakat yaitu unsur Ulama’, Tenaga Profesional dan Tokoh masyarakat.
Untuk ASN kata Haris Rahim, berdasarkan ayat 2 calon pimpinan Baznas Provinsi/Kabupaten/Kota bisa dari PNS dengan ketentuan diberhentikan sementara sebagai PNS dengan umur minimal 40 tahun.
“Kalau PNS mau masuk bisa saja, tetapi harus diberhentikan sementara dari PNS-nya, karena di Baznas harus bekerja penuh waktu,”Ujarnya. Jum’at (5/3/21).
Haris menambahkan, bagi warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri disilahkan untuk mendaftar. Permohonan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Parigi Moutong yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran SSTP MAP paling lambat 13 April 2021 pukul 16.00 wita.(IKP/Kar)