PALU, Celebespos.com – Anleg DPRD Kota Palu Rusmal Ramli melakukan reses dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yakni memakai masker, dan mencuci tangan. Disamping itu, audiens kali ini di batasi hanya 35 orang dengan tetap menjaga jarak.
Reses yang digelar di Rumah Aspirasi Jalan Pue Yusu Talise Kota Palu ini menghadirkan Ketua Forum Anak Kota Palu sebagai bentuk dukungan penuh atas Perda tentang Pelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang baru- baru ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Walikota Palu bersama Pimpinan DPRD Kota Palu. Adapun reses tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kota Palu, Alfrin Magdalena, pada Selasa, (2/3/2021) waktu setempat.
Ketua Forum Anak Kota Palu, Aria Kiven mengungkapkan bahwa ada empat hak utama yang harus didapatkan oleh anak-anak yaitu hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak partisipasi.
Ketika hak-hak anak ini telah terpenuhi, agar juga mengajarkan kepada anak bahwa kewajiban anak adalah menghormati orangtua, guru, orang lain, dan juga bangsa dan negara. Anak adalah generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan,
“Semoga Kota Palu ke depan dapat ditetapkan sebagai Kota Layak Anak,“ Sebut Aria Kiven, siswa SMA Negeri 2 Palu
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kota Palu, Alfrin Magdalena dalam sosialisasinya mengingatkan pentingnya pembuatan kepemilikan akta kelahiran pada setiap anak dan setiap warga negara Indonesia,
“Begitu besarnya manfaat Akta Kelahiran, karena hampir setiap urusan, membutuhkan Akta Kelahiran. Akta Kelahiran ini bisa dikatakan sebagai kebutuhan administrasi dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang,“ Ujarnya
Pada kesempatan tersebut Ia juga menyerahkan Kartu Indentitas Anak (KIA), “Saya berpesan agar masyarakat segera mengurus seluruh dokumen kependudukan sebelum dibutuhkan. Jangan nanti mau digunakan baru diurus. Termasuk apabila ada yang meninggal agar segera dilapor untuk diterbitkan dokumen kematiannya bukan malah baru ba’urus akte lahirnya,“ tegas Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Dukcapil Kota Palu ini.
Terpisah, Anleg Kota Palu, Rusman Ramli Pada media ini, Rabu sore (3/3/2021), mengungkapkan beberapa aspirasi yang dituliskan warga yang hadir pada saat reses tersebut diantarannya :
(1) Bantuan Perlengkapan Kebutuhan Usaha Mikro,
(2) Penerangan Lampu di Lorong-Lorong Jalan Tombolotutu,
(3) Perbaikan Saluran Air/Drainase,
(4) Tempat Pembuangan Sampah / Pengolalahan Sampah di Kelurahan, dan
(5) Gas 3 Kg yang kadang langkah dan harganya mahal ditingkat pengecer
“Aspirasi yang disampaikan masyakarat pada saat reses nantinya akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Palu, yang mana salah satu bahan dalam penyusunan Rancangan Kegiatan Peraturan Daerah (RKPD) dalam setiap tahunnya adalah Pokir DPRD,“ tambahnya
“Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, sumpah janji Anggota DPRD sebagaimana termaktub pada Pasal 104 dan Pasal 157 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan demikian“. Terang, Anleg Kota Palu, Dapil Kec. Palu Timur dan Kec. Mantikulore Partai PKS, Rusman Ramli.(Kar)