SIGI, Celebespos.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta beberapa hari yang lalu.
Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
Terkait hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi menggelar pertemuan, pada Selasa 12 Januari 2021 sebagai langkah awal dalam persiapan untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 di wilayah Kabupaten Sigi tahun 2021.
“Kita membahas mengenai bagaimana tahapan, kesiapan data, teknis pelaksanaan nantinya,” tutur Kabid Kesmas Dinkes Sigi, dr. Rika F. Sakaruddin pada media ini, Rabu (13/1/2021) siang.
Dalam pertemuan tersebut Dr.Redison sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi selaku pembawa materi dan juga turut hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi.
Dengan diputuskan bahwa Vaksin Sinovac halal, sambung Rika, artinya bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis.
Dengan penetapan kehalalan vaksin tersebut Rika berharap polemik terkait halal atau tidaknya vaksin Sinovac di masyarakat tidak terjadi, “Alhamdulillah Putusan Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa Halal untuk vaksin dan BPOM juga telah mengeluarkan izin terhadap vaksin ini. Insyaallah vaksin disertai disiplin protokol kesehatan akan menjadi bentuk upaya dan ikhtiar bangsa dalam menghadapi pandemi ini,” Imbuhnya.
Kegiatan ini juga diikuti oleh tim pelaksana teknis vaksinasi Dinkes Sigi, para kepala Puskesmas dan juga petugas imunisasi tiap Puskesmas di wilayah Kabupaten Sigi.(Kar)