SIGI – Celebespos.com Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sigi Agus Salim Irade,SH mengatakan, pihaknya telah melakukan pleno, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sigi Mohamad Irwan dan Wakil Bupati Sigi Paulina, dan hasilnya keduanya tidak memenuhi unsur. Kamis, (18/6/2020).
Agus menyatakan, dirinya telah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya, dan sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3. “keduanya tidak memenuhi unsur setelah kami dilakukan kajian”ungkap Agus.
Dalam hal tersebut juga lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan keduanya (terlapor), untuk mengklarifikasi atas aduan yang masuk ke Bawaslu Sigi, demikian juga pelapor maupun saksi saksinya di undang hadir ke Bawaslu Sigi.
“Pemanggilan terlapor ke Bawaslu Sigi tidak bersamaan karena kasus keduanya juga berbeda, jadi sekali lagi kedua terlapor sudah kita panggil dan hasilnya tidak memenuhi unsur pelanggaran”jelas Agus.
Reporter : By Kar