BERITAHUKUM KRIMINALNASIONAL

Di Tengah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Pengiriman 100 Kilogram Ganja ke Malaysia

1903
×

Di Tengah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Pengiriman 100 Kilogram Ganja ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkona) Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 100 kilogram di Jalan Lintas Riau-Sumut tepatnya di KM 16 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Selain barang bukti ganja, 4 orang juga ditangkap diantaranya adalah M (33), A (31) keduanya warga Aceh Tenggara, HG (30) warga Medan dan BK (36) warga Dumai, Riau.

Di Tengah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Pengiriman 100 Kilogram Ganja ke Malaysia

Dalam penjelasannya, Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si.melalui Diresnarkoba Kombes Pol Suhirman mengatakan bahwa terungkapnya peredaran ganja ratusan kilogram ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat Rokan Hilir yang menginformasikan tentang adanya seorang laki-laki kurir narkoba dan dicurigai akan menjemput narkotika jenis ganja di daerah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil, Riau.

“Berawal dari informasi tersebut akhirnya kami dari segera menuju TKP dan melakukan penyelidikan hingga 3 pekan lamanya di Dumai dan Rohil yang akhirnya berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 100 kilogram. Modus yang mereka lakukan adalah dengan menaruh ganja dibawah tumpukan pisang didalam mobil L 300 dengan No Pol BK 8548 TE. Sedangkan untuk tersangka M dan A, merupakan orang yang memantau perjalanan barang dengan mengunakan sepeda motor Honda Supra X Nopol BL3845 HI dari Aceh hingga wilayah Riau,” tambah Diresnarkoba Polda Riau.

  1. “Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Dumai yang selanjutnya akan dibawa menuju ke Malaysia menggunkan jalur laut. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, dilaut tepatnya diperairan batas antar negara ganja seberat 100 kg tersebut rencananya akan ditukar dengan sabu sebanyak 25 kg. Saat ini kami masih berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan orang yang menyuruh membawa ganja dari Aceh ke Riau. Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kini empat tersangka tersebut di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Diresnarkoba Polda Riau didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolda Riau, Rabu (10/06/2020). (sm/bq/hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *