BERITAHUKUM KRIMINAL

Polda Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 24 Kg

1300
×

Polda Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 24 Kg

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Konferensi Pers terkait keberhasilan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 24 Kilogram yang dilaksanakan di lokasi penangkapan Kota Pekanbaru, Selasa (09/06/2020).

Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun, Walikota Pekanbaru Firdaus, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Suhirman dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.

Dalam penjelasannya, Kapolda Riau mengatakan bahwa Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai puluhan miliar rupiah di Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka yang berinisial AK (35) berhasil diamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 24 Kilogram. Barang haram tersebut disimpan pelaku selama 15 hari dalam mobil yang terparkir di kediaman orangtuanya.
Polda Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 24 Kg

“Keberhasilan pengungkapan ini karena adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap satu unit mobil minibus warna hitam dengan nomor polisi B 1088 FKA yang terparkir di rumah orang tua AK. Selanjutnya Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menindak lanjuti laporan tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti Sabu seberat 24 Kg yang dikemas dalam plastik bertuliskan bahasa China dan dimasukkan ke plastik hitam di dalam Mobil, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu,” tambah Kapolda Riau.

“Saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau akan terus melakukan penyelidikan dari mana asal barang haram tersebut dan sudah berapa lama AK melakukan profesinya sebagai peredaran narkoba. Modus operandi yang pelaku lakukan adalah dengan menyimpan barang dalam mobil dan di parkir di depan rumah dan mobil tidak digunakan selama masih ada barang di dalamnya,” tegas Kapolda Riau.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(sm/bq/hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *