BERITA

Petani Bolobungkang Desak Rp. 75 Juta Dana Bibit Jagung Yang Diduga Mengendap

1816
×

Petani Bolobungkang Desak Rp. 75 Juta Dana Bibit Jagung Yang Diduga Mengendap

Sebarkan artikel ini

BANGGAI- Para anggota kelompok tani di Desa Bolobungkang Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, mendesak kejelasan distribusi bantuan benih jagung varietas Bisi 2 yang alokasi anggarannya telah terkucur di tahun 2019 lalu, akan tetapi pengadaan bibit jagung tersebut sampai di bulan Mei 2020 ini belum sama sekali diterima oleh kelompok tani.

Juprianto salah seorang anggota kelompok melalui percakapan via telepon genggam belum lama ini menegaskan, bantuan ini teralokasi melalui aitem kegiatan pemberdayaan benih jagung jenis Bisi 2 sebanyak 1 ton (1.000 kg) tahun 2019 kemarin dengan total pagu sekitar Rp. 76.125.000,-.

Dana pengadaan bibit jagung tersebut tertanggal 12 Mei 2019 lalu sudah diserahkan kepada pihak ketiga selaku penyedia barang atas nama Daeng Sabir warga Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta. Bantuan ini sesuai usulan sebelumnya akan diserahkan kepada dua kelompok tani yang ada di Desa Bolobungkang masing-masing, kelompok tani jagung satu dan kelompok tani jagung dua yang total anggota keseluruhan berjumlah 40 orang.

Sayangnya, meski hampir setahun sejak diserahkannya dana Rp. 75. juta kepada pihak ketiga bulan Mei 2019, para anggota kelompok tani yang sudah berulang-ulang kali mempertanyakan kepada Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Feri Tiak dan Kepala Desa Bolobungkang Hasniar Lasipa, tentang bibit jagung yang belum diterima oleh kelompok tani masalah tersebut tidak juga menampakan titik terang.

“Kami selaku kelompok tani hampir setahun lamanya dibuat pusing dan binggung, karena masalah ini terkesan di bola pimpong penanganannya alias diputar-balik dari TPK, kades, camat dan kepolisian kesemuanya tidak juga membuahkan hasil. Bahkan kasus ini sudah pernah dilaporkan langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Luwuk namun hasilnya juga nihil,” tegas sumber.

Padahal sudah ada beberapa barang bukti yang mengindikasikan penyalahgunaan bantuan ini, mulai dari kwitansi tanda terima dana Rp. 75 juta oleh pihak ketiga (Daeng Sabir,red), surat pernyataan tertulis dari pihak penyedia tertanggal 14 Desember 2019 yang isinya akan menyediakan bibit jagung selambat-lambatnya tanggal 27 Maret 2020, dan apabila dirinya tidak menyanggupi maka ia bersedia mengembalikan dana Rp. 75 juta serta siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dilansir, Kades Bolobungkang Hasniar Lasipa dan pihak penyedia Daeng Sabir belum berhasil ditemui guna mengklarifikasi temuan tersebut. *Wis/Rin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *